SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Sidang lanjutan kasus percobaan pembunuhan dengan terdakwa Lidos Pandapotan Girsang kembali digelar di Pengadilan Negeri Simalungun pada hari ini, Rabu (9/4/2025).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Namun, dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap kukuh pada tuntutan mereka, menegaskan bahwa hukuman lima tahun penjara adalah hukuman yang layak bagi terdakwa.
Dalam pembacaan nota pembelaan, kuasa hukum Abdi MT Purba, terdakwa menyatakan bahwa tuntutan JPU dinilai batal demi hukum karena dalam persidangan tidak ditemukan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan oleh terdakwa. Mereka berargumen bahwa barang bukti memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembuktian suatu tindak pidana. Menurut mereka, tanpa adanya barang bukti, maka unsur kesalahan terdakwa menjadi lemah dan tidak cukup kuat untuk menjatuhkan hukuman.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di muka persidangan dan penelitian secara hukum yang kami berikan, kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa bukan ingin mengaburkan, melainkan mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat memberikan pertimbangan secara objektif dengan melihat semua bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan,” ucap kuasa hukum Lidos Girsang.
Kuasa hukum terdakwa juga menegaskan bahwa Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa putusan hakim harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Mereka berpendapat bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU tidak memenuhi ketentuan tersebut, karena tidak ada barang bukti yang dapat menguatkan unsur kesengajaan dalam perbuatan yang dituduhkan kepada klien mereka.
Namun berdasarkan pantauan redaksi terlihat Jaksa Penuntut Umum menolak pembelaan tersebut dengan tegas. Mereka menyatakan bahwa tuntutan lima tahun penjara sudah berdasarkan fakta-fakta yang cukup kuat. JPU berpendapat bahwa meskipun tidak ada barang bukti berupa senjata tajam yang ditemukan, kesaksian para saksi sudah cukup untuk membuktikan perbuatan terdakwa.
“Kami tetap pada tuntutan awal. Kami percaya Majelis Hakim akan menegakkan keadilan dengan sebaik-baiknya,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Lebih lanjut dapat disimpulkan bahwa unsur niat dalam tindak pidana tidak harus selalu dibuktikan dengan barang bukti, melainkan bisa didasarkan pada kesaksian dan bukti lainnya yang cukup meyakinkan. Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya telah memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa. Mereka menyebut bahwa terdakwa memang berniat mencelakai korban, dan hanya karena faktor eksternal saja perbuatannya tidak sampai menyebabkan kematian.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 16 April 2025, dengan agenda pembacaan putusan hakim. Banyak pihak yang menantikan putusan akhir ini, apakah Majelis Hakim akan menerima pembelaan terdakwa atau tetap menjatuhkan hukuman sebagaimana tuntutan JPU. Publik berharap keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini. (S.Hadi Purba)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan