TOBA, GEMADIKA.com – Upaya pemberantasan korupsi di sektor kesehatan terus digalakkan di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba saat ini tengah mempercepat penuntasan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Puskesmas Parsoburan, Kecamatan Habinsaran, yang diperkirakan telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah, Senin (29/04/2025).

Penyelidikan yang bermula dari laporan masyarakat ini kini memasuki fase krusial, dengan kemungkinan penetapan tersangka yang sudah di ambang pintu. Kejaksaan telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat kunci puskesmas tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba, Benny Surbakti, mengkonfirmasi perkembangan kasus ini kepada media.

“Berdasarkan laporan masyarakat memang kami ada melakukan sekarang masih ada tahap penyidikan di Puskesmas Parsoburan. Kita sudah memanggil di antaranya kepala Puskesmas Parsoburan, bendahara, PPTK, PPK, sama masing-masing pengelola program. Jadi sekarang kita sedang menunggu PKN dari inspektorat dan BAP dari ahli hukum,” jelas Benny Surbakti.

Baca juga :  Tamparan Realitas: Trump Melunak Terpaksa Longgarkan Tarif Saat Industri Otomotif Terancam

Dugaan Penyelewengan Dana Program Kesehatan

Laporan masyarakat yang diterima pihak kejaksaan mengindikasikan adanya penyimpangan pada pengelolaan beberapa program kesehatan vital di Puskesmas Parsoburan. Ketika dimintai keterangan mengenai program-program yang menjadi objek pemeriksaan, Benny tidak ragu memberikan penjelasan.

“Salah satu kegiatan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dan ada kerjaan-kerjaan yang lain,” tambahnya.

Selain itu, terdapat juga dugaan adanya pungutan liar yang diterapkan terhadap setiap pegawai Puskesmas yang bertugas sebagai petugas standby di TPS pada Pemilihan Umum tanggal 27 November 2024 lalu.

Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Ratusan Juta

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba, Benny Surbakti SH, MH. (Foto Istimewa)

Meskipun angka pastinya masih menunggu hasil audit, pihak kejaksaan telah memiliki estimasi awal mengenai besaran kerugian negara dalam kasus ini.

Baca juga :  Telkom Gelar GoZero% Goes to Medan, Ajak Komunitas Lokal dan UMK Bergerak Bersama Selamatkan Lingkungan

“Kerugian masih kita menunggu. Dugaan mungkin kisaran 400 juta kurang lebih, tapi masih kita tunggu pastinya dari audit inspektorat,” tegas Benny.

Penetapan Tersangka dalam Waktu Dekat

Terkait dengan kerangka waktu penetapan tersangka, Benny memberikan indikasi bahwa proses tersebut tidak akan memakan waktu lama lagi.

“Setelah penyidikan mungkin nanti seminggu, 2 minggu ini mungkin hasilnya sudah ada. Kita masih menunggu dari inspektorat, setelah adanya kerugian baru kita tetapkan tersangkanya,” tutupnya.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat luas karena melibatkan oknum Kepala Puskesmas Parsoburan berinisial RH (Ria Hutabarat). Sebagai lembaga pelayanan kesehatan dasar yang seharusnya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, dugaan penyelewengan dana di Puskesmas Parsoburan menjadi tamparan keras bagi upaya perbaikan tata kelola pelayanan publik di sektor kesehatan. (jamarlin Saragih)