BATU BARA, GEMADIKA.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara berinisial IS alias “Ncek” resmi ditahan Kejaksaan Negeri Batubara terkait dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP tahun 2021, Jumat (11/4/2025).
Penahanan tersangka dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB berdasarkan surat perintah penahanan nomor: PRINT-01/1.2.32/fd.1/04/2025. Sebelum menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Rutan Tanjung Kusta untuk memastikan kondisi kesehatannya layak menjalani proses penahanan.
Kajari Batubara, Dicky Oktavia, yang didampingi Kasi Pidsus, Deby Rinaldi, Kasi Intel, Oppon Siregar, serta Kasubsi Pidsus, Rahmat, membenarkan penahanan tersebut.
“Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap IS berdasarkan surat perintah penahanan,” kata Dicky saat dikonfirmasi wartawan.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sebelumnya telah menetapkan IS sebagai tersangka setelah menemukan bukti cukup dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar. IS diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tim penyidik tindak pidana korupsi telah mengumpulkan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi. Bukti-bukti tersebut akan digunakan dalam proses persidangan yang akan datang.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Kajari Batubara menyatakan, “Kalau memang itu tidak ada, nanti kita bisa korek di persidangan seperti apa. Maka tersangka bisa menyampaikan apa adanya atau tidak.”
Pihak Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berlanjut untuk menegakkan keadilan dan meminimalisir kerugian negara secara optimal. (Jumaidi)