SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Lidos Girsang, residivis yang dikenal beringas, kembali berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia pernah dihukum selama 4 tahun 8 bulan setelah terbukti melakukan pembakaran alat berat milik CV Paulima pada 22 September 2017 di lokasi tambang batu di Simpang Bage, Nagori Sinar Mariah, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kasatreskrim Polres Simalungun, AKP Herinson Manullang, mengungkapkan bahwa Lidos Girsang telah berulang kali melakukan pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Simalungun. Setelah menyelesaikan masa hukumannya, bukannya bertobat, ia justru kembali melakukan aksi kriminal.
Pada 23-24 September 2024, Lidos bersama kelompoknya melakukan pemblokiran jalan di wilayah jalan lintas Simpang Hoppoan menuju Huta Hoppoan, Nagori Sinar Mariah. Tak berhenti di situ, pada 28 Oktober 2024, ia bersama keluarga dan temannya terlibat dalam penganiayaan terhadap Jahiras Hasudungan Malau (44).
Lidos Girsang Menanti Hukuman Berlapis?
Saat ini, Lidos Girsang sedang menjalani persidangan pada 9 April 2025, dipimpin oleh Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting. Jaksa Penuntut Umum telah menuntut hukuman terhadapnya, meskipun vonis belum dijatuhkan.
Dalam persidangan, Lidos mengakui bahwa ia melakukan perusakan terhadap truk dan mobil Fortuner secara bersama-sama dengan keluarga serta teman-temannya.
Tapian Nauli Malau, pada Jumat, 11 April 2026, kepada awak media menjelaskan bahwa kasus pengrusakan mobil Fortuner dan truk milik perusahaan akan terus berlanjut. Ia juga menambahkan bahwa keluarga serta teman-teman Lidos yang terlibat dalam aksi tersebut kemungkinan besar akan menyusulnya ke penjara karena melanggar Pasal 170 KUHP.
Setelah vonis hakim terhadap Lidos nanti, kasus pengrusakan mobil Fortuner dan truk milik perusahaan akan kembali diproses guna mencegah mereka mengulangi perbuatannya di Tanoh Habonaron Do Bona, Kabupaten Simalungun.
Ketua Umum LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara, Tambak, menanggapi kasus ini dengan menyatakan bahwa hukuman bagi Lidos Girsang akan semakin berat, terlebih karena ada kasus tambahan yang menjeratnya.
Lebih lanjut, Tambak menjelaskan bahwa fakta-fakta yang ada semakin memperkuat tuduhan terhadap Lidos. Hal ini terbukti dari penolakan praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukum Abdi M.T. Purba. (S. Hadi. P)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan