BANDUNG, GEMADIKA.com – Kawasan Sukahaji, Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, dilanda kebakaran hebat pada Rabu (9/4/2025) malam sekitar pukul 23.45 WIB.
Insiden yang menghanguskan tiga rumah warga dan 45 unit jingko palet kayu ini terjadi tepat sehari sebelum sidang perdana sengketa lahan yang melibatkan ribuan warga setempat.
Kronologi Kebakaran
Menurut data dari Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandung, petugas langsung menerjunkan 13 unit mobil pemadam ke lokasi kejadian. Proses pemadaman berlangsung selama dua jam dengan kendala pasokan air yang jauh dari lokasi.
“Penyebab kejadian belum diketahui. Korban juga belum diketahui,” demikian keterangan resmi dari Pusdalops Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandung, dikutip Kamis (10/4/2025).
Kepala UPT Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung, Asep Mulyono, menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan penyebab kebakaran. “Ini penyebabnya masih dalam penyelidikan. Jadi kami tidak bisa melakukan prediksi. Itu nanti dengan pihak dari kepolisian,” kata Asep.
Kesaksian Warga dan Dugaan Keterlibatan Pihak Luar
Salah seorang warga Sukahaji, Alex, membenarkan kejadian kebakaran tersebut dan menyebutkan bahwa titik api berada di arah Tol Pasir Koja. “Itu di arah Tol Pasir Koja, daerah Sukahaji,” kata Alex saat dikonfirmasi melalui pesan Instagram.
Yang menarik, Alex mengungkapkan bahwa api baru bisa dipadamkan pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Ia juga menyinggung bahwa kawasan tersebut sebelumnya hendak digusur namun ditolak oleh warga.
“Mau digusur tapi warga nolak,” ujarnya.
Temuan yang lebih mencurigakan lagi, Alex menyebutkan adanya kehadiran “orang berbadan tegap” di lokasi sebelum kebakaran terjadi. Kesaksian ini memperkuat dugaan bahwa kebakaran tersebut memiliki kaitan dengan konflik lahan yang sedang berlangsung.
Sejarah Panjang Konflik Lahan Sukahaji
Konflik lahan di Sukahaji memiliki akar sejarah yang panjang. Bermula pada tahun 1985, pemerintah memberi izin kepada warga untuk menggarap lahan kosong menjadi area pertanian dan perkebunan. Setelah mengalami pembebasan lahan untuk proyek jalan tol pada 1990-1992, area tersebut berangsur-angsur berubah menjadi permukiman.
Permasalahan muncul pada tahun 2009 ketika sepasang suami istri berinisial JK (Junus Jen Suherman) dan JJS (Juliana Kusnandar) mengklaim memiliki sertifikat hak milik atas lahan seluas tujuh hektar tersebut dan meminta warga untuk pindah.
Kawasan yang kini dihuni sekitar 2.000 kepala keluarga (KK) yang tersebar dalam empat RW ini telah mengalami serangkaian insiden serupa:
- Tahun 2018: Kebakaran besar membakar puluhan kos dan rumah, disusul munculnya surat penggusuran tiga hari kemudian
- Tahun 2022: Kembali terjadi kebakaran
- Lebaran 2024: Warga ditawari uang kompensasi Rp750.000, namun ditolak
- Maret 2025: Warga diminta mengosongkan lahan hingga 7 April 2025 tanpa putusan pengadilan
- 7 April 2025: Warga menolak pengosongan paksa
- 8 April 2025: Warga meminta perlindungan hukum ke pemerintah daerah
- 9 April 2025: Kebakaran kembali terjadi
Gerakan #SukahajiMelawan dan Respons LBH Bandung
Kebakaran ini memicu gelombang solidaritas di media sosial. Tagar #SukahajiMelawan menggema di berbagai platform, bahkan muncul akun khusus bernama “Sukahaji Melawan” di Instagram yang memberikan update situasi dari lapangan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung melalui pernyataan resmi di akun Instagram @lbhbandung menyatakan keyakinan bahwa kebakaran tersebut merupakan tindakan yang disengaja.
“Di tengah situasi sedang mempertarungkan ruang hidup antara Warga Sukahaji dan Orang Luar, tengah malam ini pemukiman warga Sukahaji DIBAKAR setelah kebakaran besar sebelumnya pada tahun 2018 di lokasi kejadian serupa,” tulis LBH Bandung.
“Disamping itu pada hari ini 10 April 2025, warga akan bersidang di PN Bandung setelah melayangkan gugatan atas Pemasangan Seng oleh pihak lawan. Tentu ini bukan suatu ketidaksengajaan dan bukan suatu hal yang tidak terduga, ini adalah suatu Kesengajaan dan Sabotase!!!” tegas pernyataan tersebut.
Menunggu Keadilan di Pengadilan
Gugatan warga Sukahaji terhadap JK dan JJS telah teregister dengan nomor perkara 119/Pdt.G/2025/PN Bdg. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Kamis (10/4/2025), tepat satu hari setelah insiden kebakaran misterius tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian yang mengonfirmasi keterkaitan antara kebakaran dengan sengketa lahan yang semakin memanas. Namun, timing kejadian yang bertepatan dengan agenda sidang perdana menimbulkan banyak pertanyaan yang menuntut jawaban.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan