SUKA MAKMUE, GEMADIKA.com – Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain, angkat bicara tegas menanggapi pernyataan Said Muzhar, anggota DPRK Aceh Barat.

Zulkarnain meminta agar pihak luar, termasuk anggota DPRK Aceh Barat, tidak ikut campur dalam urusan internal DPRK Nagan Raya, khususnya terkait kebijakan rekomendasi penyegelan tambang PT. Mifa Bersaudara.

“Kami tidak punya masalah dengan DPRK Aceh Barat. Masalah kami dengan PT. AJB dan PT. Mifa Bersaudara yang mencaplok wilayah kami. Karena itu, diminta kepada Said Muzhar tidak mengomentari hal yang bukan tugas dan tanggung jawabnya selaku anggota DPRK Aceh Barat,” tegas Zulkarnain dalam rilis yang diterima media ini, Minggu (27/4/2025).

Menurut politisi Partai Demokrat itu, polemik yang terjadi bukanlah soal konflik tapal batas yang membutuhkan mediasi antar kabupaten. Persoalan inti adalah dugaan eksplorasi dan eksploitasi ilegal yang dilakukan PT. Mifa Bersaudara di wilayah Nagan Raya, yang diperkirakan mencakup area seluas seribuan hektar.

Alat Bukti Kuat

Zulkarnain menegaskan, DPRK Nagan Raya memiliki alat bukti hukum yang sah dan kuat. Termasuk pengakuan dari PT. Mifa Bersaudara saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait transaksi jual beli tanah di beberapa gampong di Kecamatan Seunagan, seperti Gampong Paya Udeung, Gampong Alue Buloh, Gampong Kuta Aceh, dan Gampong Krueng Ceuko.

Baca juga :  Bupati TRK Kukuhkan Pengurus TP PKK Nagan Raya 2025–2030, Dorong Perempuan Jadi Garda Terdepan Pembangunan Daerah

“Rekomendasi DPRK Nagan Raya bukan tanpa dasar. Kami memiliki alat bukti hukum yang lengkap dan didukung kesaksian ratusan warga yang pernah menjual tanah kepada PT. Mifa Bersaudara,” jelasnya.

Bahkan, akta jual beli yang diterbitkan PPAT Camat Seunagan dan notaris/PPAT terkait, memperkuat klaim bahwa lokasi lahan berada di wilayah administratif Kabupaten Nagan Raya.

Harapan Agar Tidak Memanaskan Suasana

Zulkarnain juga mengingatkan agar permasalahan ini tidak digiring menjadi konflik antarlembaga atau antarwarga.
“Nah, dari awal kami tak pernah mengusik keberadaan DPRK maupun Pemkab Aceh Barat. Kami menghormati DPRK Aceh Barat, dan berharap mereka juga menghormati kami,” tambah Zulkarnain.

Ia mengimbau kepada Said Muzhar agar tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memicu ketegangan antarwilayah.

“Oleh karena itu, kami berharap kepada saudara Said Muzhar jangan memancing suasana yang mengarah ke adu domba antara DPRK Nagan Raya dengan DPRK Aceh Barat serta masyarakat Nagan Raya dengan masyarakat Aceh Barat. Sebab sekali lagi kami tegaskan, masalah ini tidak antara kedua lembaga, tetapi kami dengan pihak perusahaan,” tegas Zulkarnain.

Baca juga :  Tangkap Bandar Sabu di Gampa: Polres Aceh Barat Amankan 51,6 Gram Sabu dan Puluhan Plastik Klip

Menjaga Demokrasi dan Keadilan

Dalam RDP yang digelar sebelumnya, DPRK Nagan Raya memberikan kesempatan penuh kepada pihak PT. Mifa Bersaudara dan kuasa hukumnya untuk membela diri.
“Kami menjalankan proses dengan mengedepankan nilai-nilai hukum, demokrasi, dan keadilan.

Jika PT. Mifa Bersaudara ingin berinvestasi di Nagan Raya, ajukan izin resmi, jangan dengan cara ngumpet-ngumpet,” terang Zulkarnain.

Menutup pernyataannya, Zulkarnain kembali menyinggung posisi Said Muzhar.

“Oleh karena itu, sekali lagi jika saudara Said Muzhar berbicara atas nama Humas PT. Mifa Bersaudara (mungkin saudara belum resign dari Humas PT. Mifa ketika maju Caleg NasDem), tentu kami hargai, Tetapi jika membawa-bawa nama lembaga DPRK Aceh Barat, tentu hal itu keliru karena masalah ini tak terkait dengannya,” pungkas Zulkarnain, anggota DPRK Nagan Raya dua periode tersebut.