OGAN ILIR, GEMADIKA.com – Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, jajaran Polsek Tanjung Raja bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan perampokan di counter BRILink yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (15/4/2025).
Awalnya, peristiwa ini dilaporkan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialami oleh seorang pegawai BRILink bernama Siti Fatimah (21), pada Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 20.25 WIB. Dalam laporannya, Fatimah mengaku diserang oleh orang tak dikenal saat terjadi pemadaman listrik. Ia mengaku dianiaya menggunakan sepotong kayu, lalu uang dalam koper dibawa kabur oleh pelaku.
Namun berkat kerja keras dan penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP ZAHIRIN dan didampingi IPDA Ettah Yuliansyah, aparat menemukan sejumlah kejanggalan dari hasil pengamatan CCTV serta keterangan saksi dan korban.
Setelah dilakukan interogasi secara mendalam, Siti Fatimah akhirnya mengakui bahwa kejadian tersebut hanyalah rekayasa. Ia merancang skenario perampokan bersama rekannya, Nur Kholis (22), untuk menutupi aksi penggelapan uang sebesar Rp297 juta milik pemilik counter, Abdurrahman Bin Bustomi.
Dalam pengakuannya, Fatimah mengungkapkan bahwa uang tersebut telah ditransfer secara bertahap ke rekening atas nama Zefri melalui aplikasi investasi bodong bernama ASPIRE. Ia mengaku terjebak dalam modus penggandaan uang dan karena panik serta ketakutan, merekayasa peristiwa seolah-olah terjadi perampokan.
Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna proses hukum. (Andi Irawan)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan