MEDAN, GEMADIKA.com – Nurhayati melaporkan pihak PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara atas tindak pidana menurunkan sejumlah karyawannya melakukan pengerusakan dan pembongkaran plang lahan 64 Ha yang didirikan sekitar 2 Februari 2024 atau satu tahun lalu di depan lahan kosong di Desa Kota Galuh miliknya yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung dengan Nomor No.2690 K/Pdt/2023 Jo No.25/Pdt/2023/PT.MDN jo No.8/Pdt.G/2023/PN.Srh.

Laporan Nurhayati atas tindak Pidana Pengerusakan dan pembongkaran Plang lahan 64 Ha milik Nurhayati yang dilakukan PT.Indofood CBP Sukses Makmur Tbk ini, tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor : STTLP / B/ 494 / IV / 2025/ SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA, denga nisi laporan tidak pidanan pengerusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagiamana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Subsider 406, yang terjadi di Jalan Medan-Tebing Tinggi, Tualang, Kecamatan Perbaungan , Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

bukti surat pengaduan.

Dimana Pelapor baru mengetahui bahwa plang yang bertuliskan “Tanah ini Milik Nurhata Seluas 64 Ha berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor No.2690 K/Pdt/2023 Jo No.25/Pdt/2023/PT.MDN jo No.8/Pdt.G/2023/PN.Srh yang sudah berkekuatan Hukum tetap (Inkrah)” telah dirusak dari saksi Surya Dharma yang melaporkan kepada palapor bahwa plang milik pelapor telah dirusak dan untuk memastikan hal itu Pelapor mendatangi tempat kejadian dan ternyata benar plang milik Pelapor dibuat sebelumnya oleh pelapor telah dirusak dengan cara mencabut plang yang ditanam ditanah dengan semen cor dan objek tanah dimana plang yang irusak tersebut adalah milik Pelapor berdasarkan Gran Sultan No.102 tahun 1924, dan atas kejadian itu, Pelapor merasa keberatan dan dirugikan sekira Rp.8.000.000,(Delapan Juta Rupiah) lalu melaporkan kejadian it uke SPKT Polda Sumatera Utara guna menuntut perbuatan terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.

“Saya sangat terkejut dengan laporan Saksi yang mengetahui pengerusakan dan pembongkaran plang bertuliskan Tanah ini Milik Nurhayati seluas 64 Ha di Desa Kota Galuh berbatasan dengan Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan dari Surya Dharma yang melihat akun FaceBook Polsek Perbaungan dan sempat dilaukan Screen Foto proses pengerusakan dan pembongkaran itu dilakukan pada Jum’at (4/4/2025) pada Pukul 14.25 Wib lalu, sehingga saya putuskan untuk meninjau lokasi kejadian pada besok harinya, dan ternyata laporan tersebut benar adanya,” Ujar Nurhayati.

Dan saat ditanyai wartawan kenapa pihak PT.Indofood yang dilaporkan, Nurhayati menjawab bahwa dia mendapatkan Salinan pihak PT.Indofood akan melakukan pencabutan plang lahan 64 ha miliknya itu dengan miminta pengamanan dari Polres Serdang Bedagai, sehingga menurut Nurhayati bahwa jelas Pihak PT.Indofood yang melakukan pengerusakan plang saya dengan di Backup personel Polres Serdang Bedagai dan Polsek Perbaungan tanpa dasar hukum yang jelas.

Bahkan saat ini menurut Nurhayati, Pihak kantor Badan Pertanahan Wilayah Sumatera Utara pada tanggal 11 Maret 2025 telah memblokir seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) dan juga Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang timbul diatas lahan 64 Hektar Di desa Kota Galuh dan kelurahan Tualang Kecamatan perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai itu.

“Jadi atas dasar hukum apa, pihak PT.Indofood CBP Sukses Makmur Tbk melakukan pengerusakan dan pembongkaran plang lahan 64 Ha milik saya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung itu, kok seenaknya saja merusak dan membongkar, padahal PT.Indofood sama sekali tidak pernah menggugat saya, kan yang bisa melakukan pembongkaran itu atas dasar putusan pengadilan dan pihak Juru Sita dan Panitera pengadilan saja yang berhak melakukan eksekusi,” tegas Nurhayati kepada wartawan, Kamis (10/4/2025) di kediamannya di Lubuk Pakam.

Sementara Menurut Kuasa Hukum Nurhayati, Rico MT Simanjuntak, kepada wartawan melalui telepon selularnya, Kamis (10/4/2025) membenarkan atas laporan Kliennya Nurhayati yang melaporkan tindak pidana pengerusakan Plang lahan 64 Ha miliknya di Kelurahan Tualang, kecamatan perbaungan, Serdang Bedagai yang dilakukan pihak PT.Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.

“Saya berharap pihak Dirkrimum Polda Sumatera Utara dapat secepatnya melakukan penyelidikan Kasus perusakan plang lahan yang merugikan klien saya ini yang melanggar pasal 170 KUHP Subsider 406 yang mana Palapor melakukan pengerusakan secara Bersama-sama dan ancaman hukumannya 5 tahun lebih,” tegas Rico. (Selamet)