BANTEN, GEMADIKA.com – Kejati Banten tetapkan Kabid Kebersihan DLH Tangsel sebagai tersangka terbaru dalam kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2024.Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kali ini, satu pejabat aktif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka terbaru adalah TB Apriliandhi Kusuma Perbangsa, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan di DLH Kota Tangerang Selatan. Ia diduga terlibat dalam korupsi proyek pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 dengan nilai fantastis, yakni Rp 75,9 miliar.

Baca juga :  Ganjar Pranowo Beri Dukungan untuk Hasto Kristiyanto Jelang Persidangan: "Semangat untuk Mas Hasto"

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati Banten menemukan bukti permulaan yang cukup kuat terkait keterlibatan TB Apriliandhi dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.

Sebelumnya, Kejati Banten memang tengah mendalami indikasi penyimpangan anggaran besar-besaran dalam proyek yang seharusnya bertujuan meningkatkan sistem kebersihan dan pengelolaan sampah di kota penyangga Ibu Kota itu.

“Tersangka TB Apriliandhi Kusuma Perbangsa diduga memiliki peran aktif dalam pelaksanaan proyek dan pengambilan keputusan terkait alokasi dana,” ungkap sumber internal Kejati (tanpa mengubah isi kutipan).

Baca juga :  Pengacara Kondang Hotman Sitompul Meninggal Dunia di RSCM

Penyidik juga tengah mengusut aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal dinas maupun pihak rekanan proyek.

Kejati Banten menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan dan pengumpulan dokumen proyek masih terus berlangsung.

Masyarakat diharapkan tetap mengawal proses hukum dan tidak terpengaruh oleh spekulasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.