JAKARTA, GEMADIKA.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak seluruh pemerintah daerah untuk segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), langkah krusial dalam memastikan seluruh anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang adil dan merata.
Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan secara virtual dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), terungkap fakta mengejutkan bahwa hingga April 2025, masih terdapat 18 provinsi dan 274 kabupaten/kota yang belum menetapkan juknis SPMB.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa kebijakan SPMB dirancang sebagai solusi komprehensif atas berbagai permasalahan dalam proses penerimaan siswa baru.
“Selama ini kita menghadapi tantangan serius, mulai dari penyimpangan prosedur, pemalsuan dokumen domisili, hingga ketimpangan akses pendidikan antara pusat dan daerah. SPMB hadir untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut secara sistematis,” ujar Atip dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin (28/4).
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menambahkan bahwa mayoritas daerah yang belum menetapkan juknis telah berkomitmen untuk menyelesaikannya paling lambat awal Mei 2025. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih ada 97 kabupaten/kota terutama Daerah Otonom Baru di Papua dan beberapa wilayah Sulawesi yang belum memberikan kepastian waktu penetapan juknis tersebut.
“Tanpa juknis, pelaksanaan SPMB berisiko tidak seragam dan berpotensi memunculkan masalah baru dalam hal pemerataan akses pendidikan. Karena itu, kepala daerah kami minta segera menyesuaikan dan menetapkan juknis sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah masing-masing,” tegas Restuardy.
Pemerintah pusat menekankan pentingnya percepatan penyusunan juknis yang dibarengi dengan penguatan koordinasi lintas sektor, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan. Melalui implementasi SPMB yang terstandar dan terkoordinasi, diharapkan setiap anak Indonesia mendapatkan kesempatan pendidikan yang setara dan berkualitas tanpa terkendala masalah prosedural maupun geografis.
Rapat koordinasi yang dihadiri ratusan perwakilan dari pemerintah pusat dan daerah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mengatasi disparitas pendidikan yang masih menjadi tantangan besar bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. (Selamet)