JAWA TENGAH, GEMADIKA.com –Minggu, 06/04/2025 Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah! Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), di mana tunggakan pokok pajak serta dendanya akan dihapuskan. Program ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Tujuan dan Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

“Kami memahami kondisi ekonomi masyarakat yang mungkin belum pulih sepenuhnya, sehingga melalui program pemutihan ini, pemilik kendaraan bisa lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya. Cukup membayar pajak tahun berjalan 2025, maka tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya akan dihapus,” ujar Ahmad Luthfi.

Syarat dan Ketentuan Program Pemutihan

Agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini, berikut beberapa ketentuannya:

  1. Berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang memiliki tunggakan pajak.
  2. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan 2025.
  3. Seluruh denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
  4. Pembayaran dapat dilakukan di seluruh Samsat se-Jawa Tengah, gerai layanan Samsat, serta melalui layanan e-Samsat Jateng.

Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah, terutama dalam peningkatan infrastruktur dan fasilitas umum.

“Kami harap program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Jangan menunggu hingga batas akhir, segera urus pajak kendaraan Anda agar tidak terkena sanksi setelah masa pemutihan berakhir,” tambah Ahmad Luthfi.

Cara Mengecek Status Pajak Kendaraan

Pemilik kendaraan dapat mengecek status pajak kendaraan dan memanfaatkan program pemutihan ini melalui layanan online e-Samsat Jateng atau langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Jawa Tengah atau menghubungi layanan Samsat setempat.(Redaksi)