PURWOREJO, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap jaringan pencurian hewan ternak yang telah meresahkan warga. Lima orang pelaku berhasil diamankan, terdiri dari tiga orang dewasa dan dua anak di bawah umur, dengan modus operandi yang terorganisir rapi.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (11/4/2025), Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. menjelaskan kronologi aksi pencurian yang terjadi pada Senin (3/3/2025) di dua lokasi berbeda.
“Para pelaku melakukan pencurian secara bersekutu dengan pembagian peran yang cukup rapi. Ada yang menyewa kendaraan, melakukan survei lokasi, hingga mengambil hewan ternak dengan memotong tali pengikat,” ungkap Kapolres.
Lokasi pertama adalah kandang milik Fatchul Human di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo, yang dibobol sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasi kedua adalah kandang milik Sukarto di Dusun Kedungcurug, Desa Kedunggubah, Kecamatan Kaligesing yang dimasuki sekitar pukul 06.00 WIB pada hari yang sama.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa komplotan ini juga bertanggung jawab atas dua kasus pencurian lainnya di wilayah Kaligesing. Total kerugian yang diderita para korban ditaksir mencapai Rp15 juta.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kelima pelaku berhasil diamankan pada 14 Maret 2025 setelah dilakukan penyelidikan intensif.
“Dari hasil penyidikan, kambing hasil curian dijual ke pasar hewan di Grobogan kepada seseorang yang tidak dikenal,” ujarnya.
Tiga pelaku dewasa diidentifikasi dengan inisial FF (19), NFS (19), dan NA (19) yang merupakan warga Semarang dan Batang. Sedangkan dua pelaku lainnya masih di bawah umur, berasal dari Semarang dan Purworejo.
Dari penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga hitam tahun 2023 yang disewa untuk menjalankan aksinya, serta dua unit handphone milik para pelaku.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Para tersangka kini dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Menutup konferensi pers, Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian hewan ternak dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Mr Bean)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan