GEMADIKA.com – Dalam struktur pemerintahan desa, peran Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) memegang tanggung jawab penting dalam memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik. Keduanya memiliki tugas yang berbeda namun saling melengkapi demi tercapainya pelayanan publik yang optimal.
Kaur atau Kepala Urusan sering diibaratkan seperti “manajer administrasi” di tingkat desa. Mereka bertugas menangani urusan administrasi, mulai dari pencatatan surat menyurat, pengelolaan data kependudukan, hingga keuangan desa. Singkatnya, Kaur memastikan seluruh dokumen dan sistem administrasi desa tertata rapi dan akurat.
Sementara itu, Kasi atau Kepala Seksi lebih berperan layaknya “manajer operasional”. Mereka bertanggung jawab dalam melaksanakan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta memastikan pelayanan publik kepada warga berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
Pembagian tugas ini membuat roda pemerintahan desa bisa berfungsi dengan lebih efisien. Kaur fokus di belakang layar, memastikan semua administrasi berjalan sesuai aturan. Sedangkan Kasi berada di garis depan, langsung bersentuhan dengan masyarakat melalui berbagai kegiatan dan pelayanan desa.
Dengan sinergi antara Kaur dan Kasi, diharapkan pemerintahan desa mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada warganya.