BEKASI, GEMADIKA.com – Warga Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan yang disediakan Satlantas Polres Metro Bekasi di dua lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu.

Untuk hari Selasa, 29 April 2025, layanan perpanjangan SIM akan berlangsung di dua lokasi berikut:
• Satpas Deltamas
• Satpas Kalimalang
Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan menyiapkan dokumen berikut:
• KTP asli yang masih berlaku
• Fotokopi KTP
• Surat keterangan sehat (dapat dibuat di klinik Polres atau klinik lain, namun tetap harus melalui pemeriksaan ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan)
• SIM lama yang akan diperpanjang
Persyaratan Pembuatan SIM Baru
Untuk pembuatan SIM baru, berikut persyaratannya:
• KTP asli yang masih berlaku
• Fotokopi KTP
• Surat keterangan sehat

Baca juga :  Viral: Debat Remaja dengan Gubernur Jabar Soal Larangan Wisuda Sekolah, "Rumah Aja Gak Punya, Bayar Perpisahan"

Biaya Penerbitan dan Perpanjangan SIM
Pembuatan SIM baru:
• SIM A: Rp 80.000
• SIM C: Rp 75.000
• Biaya kesehatan: Rp 35.000
• Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) – opsional: Rp 50.000

Baca juga :  Tingkatkan Kesehatan Warga, Dinkes Kabupaten Bekasi Fokus pada Program Prioritas 2025

Perpanjangan SIM:
• SIM C: Rp 75.000
• Biaya kesehatan: Rp 35.000
• Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) – opsional: Rp 50.000

Informasi Tambahan
• Kuota terbatas: Jumlah pemohon setiap harinya dibatasi, oleh karena itu disarankan untuk datang lebih awal.
• Pendaftaran: Dilayani mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB di lokasi Satpas yang telah ditentukan.

Pastikan Anda membawa dokumen lengkap dan menyiapkan biaya yang diperlukan agar proses pengurusan SIM dapat berjalan lancar dan cepat. (Agus Saputra)