DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Penjarahan terhadap aset negara milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara terus menjadi perhatian publik. Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam integritas hukum dan kedaulatan aset negara.
Sorotan tajam datang dari Lembaga Pembela Keadilan Rakyat (PKR) yang secara resmi telah menyurati Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto serta Mabes Polri.
“Kita telah secara resmi melaporkan situasi kerusakan lingkungan dan penjarahan tanah milik PTPN II itu ke Polda Sumut dan ke Mabes Polri. Harapan kita, agar terduga mafia tambang yang telah mengeruk tanah di lahan PTPN II tersebut diproses secara hukum,” tegas Ketua Umum PKR, Rambo Silalahi, Kamis (10/04/2025).
Rambo juga menambahkan bahwa laporan serupa telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Kita juga melaporkan praktik penjarahan aset negara itu kepada pihak Kejaksaan. Karena jika aset negara dijarah dan diperjualbelikan secara ilegal, maka hal ini sudah terindikasi kepada tindakan korupsi yang memperkaya diri sendiri,”
lanjutnya.
Isu ini juga memantik perhatian dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Sumut dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zeira Salim Ritonga, turut mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara serius dan menyeluruh.
“Usut sampai tuntas. Semua pihak harus menyelamatkan aset negara. Jika itu tambang galian C diduga ilegal, maka pihak Kepolisian harus menindak sesuai aturan hukum. Jika sudah mengarah ke indikasi korupsi karena milik negara, maka Kejaksaan juga harus terlibat,” tegas Zeira.
Zeira bahkan menyayangkan sikap diam dari pihak PTPN II yang seolah melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya oknum internal PTPN II yang terlibat.
“Kalau memang tidak mampu mengelola, padahal sudah dapat izin Hak Guna Usaha (HGU), ya kembalikan saja ke negara,”
tambahnya.
Politikus PKB itu juga mengingatkan bahwa kejadian serupa pernah terjadi di kawasan Batubara, Sumatera Utara, di mana lahan PTPN dikeruk untuk proyek jalan tol dan kini tengah ditangani oleh Kejaksaan karena terindikasi korupsi.
“Ada juga kan kasus serupa. Tanah milik PTPN dikeruk untuk menimbun jalan di Batubara Sumut, dan sedang ditangani Kejaksaan,” tutup Zeira.
Sorotan juga tertuju pada dugaan keterlibatan oknum kepolisian. Salah satu pengakuan datang dari Wakapolsek Medan Tembung, AKP Japri Simamora, yang menyebut bahwa pemilik tambang galian C telah berkoordinasi dengan Polrestabes Medan.
“Kemarin mereka katanya sudah koordinasi sama Polrestabes,” ujar Japri kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa aktivitas penambangan di lahan PTPN II tidak berdiri sendiri, melainkan mendapat restu terselubung dari oknum tertentu.
Sementara itu, Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kasubdit Penmas Polda Sumut, saat dikonfirmasi mengatakan masih menunggu klarifikasi atas surat dari Lembaga PKR.
“Menunggu diklarifikasi ke bagian mana didisposisi surat laporan masyarakat tersebut. Mohon bersabar,” tulisnya melalui pesan singkat.
Investigasi kru media menemukan bahwa puluhan dump truck dan alat berat ekskavator telah mengeruk habis lahan yang dulunya datar, menjadi cekungan dan lubang besar. Material tanah diduga dijual ke pabrik batako di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Kerusakan ini tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga menyiratkan lemahnya pengawasan terhadap aset negara yang seharusnya dilindungi. (Selamet)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan