MEULOBAH, GEMADIKA.com – Dalam upaya serius menindak penyalahgunaan narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat secara resmi menyerahkan dua orang tersangka kasus narkoba jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (24/04/2025).
Kedua tersangka yang diserahkan adalah YU (38), warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, dan SA (39), warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Bersama keduanya, turut diserahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Narkoba AKP Shandy Saputra, menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan tahap II dalam proses hukum, sebagai bukti transparansi dan profesionalisme Polri dalam penegakan hukum.
“Hari ini berkas perkara, tersangka berikut barang bukti kami serahkan ke JPU,” ungkap AKP Shandy Saputra.
Pelimpahan ini, lanjutnya, dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang berbeda, yakni:
• LP-A/02/I/2025/Resnarkoba tertanggal 21 Januari 2025
• LP-A/03/I/2025/Resnarkoba tertanggal 21 Januari 2025
Keduanya mengacu pada dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
AKP Shandy menegaskan bahwa kedua tersangka telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Dengan demikian, penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi tanda bahwa selesai tugas Polri dalam hal penyidikan. Dan nantinya, kedua tersangka akan jalani persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tukasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Aceh Barat terus berkomitmen dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
“Kita berharap ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku pengedar narkoba,” tandas AKP Shandy.
Penyerahan tahap II ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang Polres Aceh Barat untuk menegakkan hukum serta menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.
(Rahmat P Ritongga)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan