Nagan Raya, GEMADIKA.COM – Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengungkap kasus penjambretan dengan menangkap dua tersangka yang diduga kuat melakukan aksi pencurian tas berisi perangkat elektronik berharga milik seorang wanita. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Selasa (8/4/2025).

Kedua tersangka, MJ (32) dan IS (43), berhasil diringkus di lokasi terpisah. MJ ditangkap di Gampong Pasie Keube Dom, Kecamatan Tripa Makmur, sementara IS diamankan di Dusun Leupe Simpang Peut, Kecamatan Kuala.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Vitra Ramadani menjelaskan, “Berdasarkan laporan yang kita terima, kejadian yang menimpa korban Nelly tersebut terjadi di Gampong Simpang peut Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya, pada Jum’at 4 April beberapa hari yang lalu,” kata Vitra saat ditemui, Kamis (10/4/2025).

Dalam aksinya, kedua tersangka mengincar tas dompet berisi dua unit handphone mewah, yakni iPhone 12 Pro Max berwarna biru dan Samsung berwarna hitam milik korban.

Baca juga :  Makam Syekh Mudzakir di Tengah Lautan Demak Tetap Kokoh Melawan Abrasi

Vitra menuturkan kronologi kejadian bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban bernama Nelly bersama saksi Erawan sedang dalam perjalanan pulang ke kediamannya di Gampong Kuta Padang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah.

Barang bukti

“Pada saat dalam perjalanan, korban menaruh satu tas dompet yang berisikan dua unit handphone miliknya di bagasi depan sebelah kanan sepeda motor tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

Tanpa disadari, dari arah belakang korban, melaju sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang dikendarai dua orang pria tidak dikenal.

“Saat itu pria yang mengemudikan sepeda motor langsung mengambil tas dompet, kemudian mereka melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut kearah lorong Cot Ganti yang tidak dapat dikejar lagi oleh korban,” ungkap Vitra.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya langsung bergerak. Pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 14.15 WIB, tim berhasil menangkap IS di Dusun Leupe Simpang Peut, Kecamatan Kuala. Dari hasil interogasi terhadap IS, terungkap bahwa aksi tersebut dilakukan bersama MJ.

Baca juga :  Museum Islam Nusantara Lasem: Jejak Peradaban Islam yang Tersimpan dalam Nuansa Minangkabau

Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MJ di Gampong Pasi Keubeu Dom, Kecamatan Tripa Makmur sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan juga ditemukan di Simpang Peut.

“Berdasarkan interview dilapangan juga didapati bahwa barang bukti lainnya berupa 2 Handphone genggam di berikan kepada Si Pon (nama panggilan) dan Aan (nama panggilan) (DPO),” sebut Vitra.

Kedua tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih mengejar dua tersangka lainnya yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). (Rahmat P Ritonga)