PEMATANG SIANTAR, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Operasi intensif yang digelar sejak pagi hingga malam pada Rabu (9/04/2025), berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu yang terhubung hingga ke Kabupaten Asahan. Sebanyak empat orang pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 17,61 gram.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Hasudungan Pardede, Empat pelaku yang ditangkap masing-masing adalah seorang perempuan berinisial NN br P (56), warga Huta Tonga, Kecamatan Purna, Kabupaten Simalungun; serta tiga pria yaitu Ren (29), warga Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kota Pematangsiantar; SS (42), warga Pondok Bungur, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan; dan DP (22), warga Jalan Imam Bonjol, Tebing Kisaran, Kabupaten Asahan.

Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar. Tindak lanjut pun dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Katim 1 Unit 1, Aiptu Jantri Damanik.

“Penangkapan pertama terjadi pada Rabu pagi pukul 09.00 WIB. Tersangka Ren dan NN br P diamankan saat berboncengan menggunakan sepeda motor tanpa plat di Jalan Ulakma Sinaga, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur. Saat digeledah, ditemukan tas sandang hijau milik NN br P yang berisi tiga paket sabu, satu unit handphone Nokia merah, dan satu unit handphone Oppo putih,” ujar AKP Jonny saat dikonfirmasi, Kamis malam (10/4/2025).

Baca juga :  Kasus Korupsi Rp1,8 Miliar: Mantan Kadisdik Batubara "Ncek" Ditahan Kejaksaan

Saat diinterogasi, Ren dan NN br P mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SS yang berada di Kabupaten Asahan. Tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 17.00 WIB sore harinya, tersangka SS berhasil ditangkap di teras rumahnya di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan. Dari lokasi, polisi menyita satu unit handphone Vivo ungu, satu paket sabu, satu sendok terbuat dari pipet plastik dari saku celana depan, serta satu buah dompet putih berisi plastik klip kosong dan timbangan digital.

“Tersangka SS mengaku sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengakui telah menyerahkan sabu kepada NN br P dan Ren. Sabu itu ia dapatkan dari seseorang berinisial DP,” lanjut AKP Jonny.

Baca juga :  Terlilit Pinjol, Pemuda Binjai Nekat Jual Motor Diam-Diam

Tak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan. Tim Satresnarkoba melakukan pemesanan sabu secara terselubung untuk menjebak DP. Malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka DP ditangkap di pinggir Jalan Imam Bonjol Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat.

Dalam penangkapan tersebut, DP membawa tiga paket sabu yang dibungkus tisu dan diletakkan di atas tanah. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Oppo putih di tangan kirinya dan satu unit handphone Realme biru dari saku celana depan.

DP mengaku memperoleh sabu dari seorang laki-laki berinisial R. Namun, saat ditelusuri lebih lanjut, DP tidak mengetahui alamat R dan nomor handphonenya sudah tidak aktif. Karena itu, pengembangan tidak dapat dilanjutkan lebih jauh.

Keempat tersangka bersama seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari keempat tersangka disita barang bukti 7 paket sabu dengan total berat bruto seluruhnya 17,61 gram. Hingga saat ini keempat tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Jonny Hasudungan Pardede. (S Hadi Purba)