PURWOREJO, GEMADIKA.com – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menggunakan modus ganjal ATM. Akibat aksi ini, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, dalam konferensi pers pada Rabu (9/4/2025) siang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo yang berkoordinasi dengan Polres Temanggung.

barang bukti.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Muji Agustina Astuti (MAA), yang kehilangan saldo tabungan sebesar Rp18.100.000 saat bertransaksi di gerai ATM RSUD Tjitrowardojo, Jl. Jenderal Sudirman No. 60, Purworejo, pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, korban mengalami kesulitan menarik uang dari ATM. Tanpa disadari, kartu ATM miliknya telah ditukar oleh pelaku dengan kartu lain yang serupa. Para pelaku bekerja secara terorganisir dengan pembagian tugas yang jelas.

“Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya,” ungkap AKBP Andry.

Beberapa pelaku berpura-pura sebagai pengguna ATM untuk mengintip dan menghafal PIN korban. Ada juga yang memasang tusuk gigi sebagai jebakan di slot kartu ATM, serta yang menukar kartu dan menarik dana dari rekening korban menggunakan kartu yang telah mereka kuasai.

Setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan barang bukti, polisi berhasil menangkap empat pelaku pada 22 Februari 2025. Dua pelaku ditahan di Rutan Polres Purworejo DH bin T (36), warga Bekasi dan MR bin R (45), warga Pati.

Sedangkan dua pelaku lainnya ditahan di Polres Temanggung karena terlibat kasus serupa di wilayah tersebut, YN bin S (45), warga Lampung Timur dan SWA bin S (35), warga Bekasi.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti,
– Satu kartu ATM BRI
– Tiga buku tabungan Simpedes milik korban
– Satu kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka
– 17 tusuk gigi kayu yang digunakan untuk menjebak slot kartu ATM

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM, terutama jika mengalami gangguan atau menemukan orang mencurigakan di sekitar lokasi. Jika menghadapi kejanggalan, masyarakat diminta segera menghubungi pihak bank atau melapor ke kepolisian terdekat. (Mr. Bien)