BATU BARA, GEMADIKA.com – Warga Dusun I Desa Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador kesal dan kecewa selaku keluarga penerima manfaat (KPM) dari dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada kinerja pemerintah desa (pemdes), selaku warga penerima manfaat sembako (sembilan bahan pokok) dari Kemensos Pemerintah Pusat diganti dengan uang tunai di kantor pos setempat.

Pasalnya, bersama warga lainnya salah satu di antara warga penerima KPM dari BPNT tidak mendapatkan terima undangan/pemberitahuan dari pemerintah desa untuk ke kantor pos peserta KPM pada pergantian tahun di bulan Januari – Maret 2025, tidak menerima pemberitahuan lagi, sehingga ada dugaan pemdes Tanjung Kasau serta Kepala Dusun I Desa Tanjung Kasau terindikasi Maladministrasi, akhirnya di bahas kembali pada kantin di Kelurahan Limapuluh kota Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, Jum’at (18/04/2025).

Menurut warga yang kehidupan ekonomi rendah dengan berpenghasilan tidak mencukupi di bawah garis kemiskinan dan rentan perekonomian lemah sangat membutuhkan bantuan pangan dari program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam rumah tangga. Di alami perekonomian lemah pada rumah tangga seperti yang dipimpin oleh perempuan, rumah tangga yang terkena dampak bencana alam atau konflik, serta membutuhkan bantuan pangan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Baca juga :  LPA Deli Serdang Kawal Ketat Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pantai Labu — Tersangka Ditahan, Korban Butuh Pemulihan

Penerima KPM sembako atau uang tunai sesuai persyaratan ditentukan dan arahan pemerintah atau lembaga yang menyediakan bantuan, dan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan program yang dijalankan.

Kriteria Penerima Manfaat , status ekonomi, rumah tangga, seperti penghasilan, aset dimiliki, dan kondisi hidup serta kondisi sosial, rumah tangga, seperti jumlah anggota keluarga, usia, maupun kemampuan fisik serta kebutuhan pangan rumah tangga, seperti jumlah konsumsi pangan dan kualitas pangan serta pendidikan.

Salah satu dari penerima KPM yang di alami Masrida Lubis (46) warga Dusun I Tanjung Kasau , pada saat diwawancarai dikantin Limapuluh dan menuturkan, “bahwa dirinya tidak menerima lagi undangan bantuan BPNT dari desa seharusnya sudah menerima undangan atau pemberitahuan untuk bulan Januari-maret tahun 2025,” jelasnya.

Nah, pertanyaannya? Siapa yang menyalahi wewenang (maladministrasi) dimana kinerja pemdes serta Kadus, program pemerintah pusat dari kemensos di kantor pos , mengapa? undangan pemberitahuan penerima manfaat BPNT di desa warga ada yang kecewa jadi ricuh.

Hal ini terjadi dan dialami, membuat Masrida Lubis sangat kecewa karena hak kami sebagai penerima manfaat bantuan tidak diberikan segera oleh Kadus I bikin kesal.

Baca juga :  Peternak Ayam di Deli Serdang Menjerit, Listrik Padam Dua Hari Picu Kerugian Besar

“Bantuan dana BPNT itu sangat kami butuhkan,” cetus dengan nada kesal.

Demikian diharapkan kepada pemerintah kabupaten Batu Bara mengambil inisiatif dan tindakan tegas OPD dan instansi terkait untuk mendalami lagi , diminta kepada Pemerintahan Desa Tanjung Kasau dan Forkopimcam Kecamatan Laut Tador, agar melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dusun I Desa Tanjung Kasau

Informasi yang diterima menurut sumber, Kepala Dusun I justru mengundang warga berkenaan dengan lantang, terkait penerima manfaat “silakan kau laporkan, saya tidak takut”, ditirukan sumber.

Madan567 mengaku sangat terkejut, dengan adanya penyelewengan bantuan BPNT Ia menyatakan bahwa selama ini tidak ada indikasi adanya penyimpangan bantuan yang diberikan langsung oleh pemerintah pusat.

Madan567 merasa kecewa, jadi beliau meminta kepada aparat penegak hukum, “berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dengan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia agar tidak terulang kembali di kemudian hari di tempat yang lain,” terang Madan567.

Jika oknum kepala dusun terbukti melakukan maladministrasi, hukum harus ditegakkan perdata atau pidana agar dikenakan sanksi hukum, seperti denda atau penjara. (Jumaidi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami