PURWOREJO, GEMADIKA.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengamankan dua remaja tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai pembacokan. Kedua pelaku masing-masing berinisial Aeja bin Cja (18) dan Pja bin W (16), ditangkap kurang dari 2 x 24 jam usai kejadian berlangsung.
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano ,dalam konferensi pers yang digelar di Mako, Selasa ,(22/4/205).
Polres Purworejo, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah kios angkringan di Well Rest Area, Desa Pasar Anom, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.
“Para pelaku melakukan pencurian dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam berupa clurit. Karena korban berusaha melawan, kemudian pelaku membacokan cluritnya kepada korbannya sehingga korban luka di bagian perut, kepala, dan tangan,” ujar AKBP Andry Agustiano didampingi Kasat Reskrim Catur Agus Yudho Praseno, dan Kasi Humas Ida Widiastuti.
Diketahui korban dalam insiden tragis ini bernama Sudir dan Kusrini, Keduanya mengalami kerugian materi sebesar Rp3.000.000. Tidak hanya luka fisik, peristiwa ini juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban.
Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka:
• 1 unit sepeda motor Honda PCX warna abu-abu, nopol AB 5741 NO
• 1 buah clurit yang digunakan sebagai alat kekerasan
• 1 buah helm warna hitam bertuliskan Starccross
• 1 pasang sandal merk Ando warna hitam
Kapolres juga menambahkan bahwa hasil pengembangan dari penyidikan menunjukkan kedua pelaku telah melakukan aksi serupa di beberapa wilayah lain.
Catatan Tindak Kejahatan Lain dari Pelaku:
• Tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Kebumen (1 TKP), dengan hasil curian berupa handphone dan tas berisi uang
• Tindak pidana kekerasan di wilayah Kulon Progo, dengan hasil serupa yaitu handphone dan tas berisi uang
Tindakan kejahatan yang dilakukan kedua pelaku ini tergolong berat dan berbahaya, oleh karena itu, aparat penegak hukum menerapkan pasal pidana yang cukup serius.
“Atas perbuatan tersebut, para tersangka diancam dengan sangkaan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1 dan ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(Mr.Biean)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan