SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Kepala Desa atau Pangulu Saran Padang, Robinson Tarigan, menegaskan bahwa kehati-hatian dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) merupakan hal yang mutlak. Dalam wawancara eksklusif dengan awak media pada Senin (28/4/2025), Tarigan menekankan pentingnya proses yang taat hukum dalam penerbitan dokumen pertanahan.

“Sebagai Kepala Desa/Pangulu harus berhati-hati untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah harus berdasarkan hukum, dasar awal adalah memiliki surat asal usul pemilikan dari mana asalnya tanah itu pertama lalu ada saksinya dalam surat tersebut,” jelas Robinson Tarigan.

Menurutnya, proses penerbitan SKT harus melalui beberapa tahapan verifikasi. Pertama, pemeriksaan administrasi awal dengan melihat dokumen kepemilikan asal. Setelah itu, pihak pemerintah desa akan memeriksa batas-batas tanah untuk memastikan tidak ada tumpang tindih atau sengketa dengan pemilik tanah yang berbatasan.

“Dasar awal itulah dilihat secara administrasi, barulah ke arah silang sengketanya maksudnya perbatasan tanah tersebut, lalu pihak pemerintahan mengeluarkan Surat Keterangan Tanah ditandatangani pihak perbatasan tanah,” tambahnya.

Kronologi Sengketa Tanah Keluarga Barus

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Robinson Tarigan atas tudingan bahwa ia telah menerbitkan SKT pada tanah sengketa warisan. Dengan tegas, ia membantah tuduhan tersebut.

“Sebagai Pangulu Saran Padang, Robinson Tarigan, saya sangat berhati-hati mengeluarkan Surat Keterangan Tanah, jika saya salah bisa saya terjerat hukum,” ujarnya.

Menurut keterangan Tarigan, kronologi kepemilikan tanah yang menjadi polemik berawal pada 28 Oktober 1987, ketika Marinus Barus menjual tanahnya kepada Leman Barus dengan kompensasi sebesar Rp 800.000 (nilai pada tahun 1987).

Transaksi ini dituangkan dalam Surat Penyerahan Hak yang ditandatangani oleh Marinus Barus, disaksikan dan ditandatangani oleh istrinya Ramen Damanik, serta disahkan oleh Camat Saran Padang Drs. Salam Sembiring dan Pangulu Saran Padang S. Damanik yang menjabat pada masa itu.

Selanjutnya, pada 8 Juni 2022, Leman Barus memindahkan hak atas tanah tersebut kepada anaknya, Charles Barus. Robinson Tarigan berpendapat bahwa penerbitan SKT untuk Charles Barus telah sesuai prosedur karena memiliki alas hak yang jelas, yaitu Surat Keterangan Tanah/Penyerahan Hak dari Marinus Barus kepada Leman Barus yang kemudian dilanjutkan kepada Charles Barus.

“Saya sebagai Pangulu Saran Padang Robinson Tarigan tidak salah dalam membuat SKT tanah milik Charles,” tegasnya.

Konfirmasi Camat Saran Padang

Namun, belakangan muncul masalah ketika Marinus Barus mengajukan surat pembatalan terhadap SKT yang dikeluarkan oleh Pangulu Saran Padang atas nama Charles Barus dengan tembusan kepada Camat Saran Padang.

Ketika dikonfirmasi, Camat Saran Padang, Agusti Ginting, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penolakan atau pembatalan terhadap SKT yang dikeluarkan oleh Pangulu Saran Padang Robinson Tarigan.