BINJAI, GEMADIKA.com – “Mulutmu harimaumu,” pepatah lama ini tepat disematkan pada BS (26), seorang karyawan swasta yang terpaksa berurusan dengan hukum akibat kebohongannya sendiri. Mengaku menjadi korban begal untuk menutupi penjualan motor secara diam-diam, kini BS harus menghadapi ancaman pidana karena membuat laporan palsu.

Awalnya, BS bersama orang tuanya, AI (55), datang ke Polsek Binjai untuk melaporkan bahwa ia menjadi korban begal. Namun, keterangan yang diberikan BS justru menimbulkan kecurigaan petugas karena banyak ditemukan kejanggalan.

Meski awalnya tetap bersikeras dengan pengakuannya, BS akhirnya tak bisa berkutik saat petugas menemukan bukti transaksi pembayaran tunggakan sepeda motor Nmax ke leasing BAF sebesar Rp1.969.000 pada Sabtu (5/04/2025) pukul 21.30 WIB di ponselnya.

Terdesak bukti, BS akhirnya mengakui bahwa cerita begal yang ia laporkan hanyalah kebohongan semata. Faktanya, pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, BS telah menjual sepeda motornya melalui marketplace dengan harga Rp8.700.000.

Transaksi jual beli tersebut dilakukan di Warkop Cakra depan Toko Mahkota Binjai. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membayar tunggakan leasing sepeda motor Yamaha Nmax sebesar Rp1.969.000, sementara sisanya digunakan untuk melunasi pinjaman online (pinjol) yang membelitnya.

Untuk menghilangkan jejak, BS bahkan membuang dompet berisi KTP, SIM C, NPWP, dan kartu debit BCA di sungai Pasar 5 Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Setelah itu, ia pulang dengan menggunakan ojek online dari Warkop Cakra menuju Simpang Tandem, lalu berganti ojek pangkalan dari Simpang Tandem Hilir hingga ke Pasar 5 Bulu Cina.

Sesampainya di lokasi, BS menghubungi orang tuanya dengan mengaku telah dibegal dan meminta untuk dijemput.

“Setelah menemukan adanya kejanggalan tersebut BS masih tetap mengaku bahwa kejadian tersebut ada,” kata petugas yang melakukan konseling. “Dari Handphone milik BS ditemukan transaksi pembayaran tunggakan sepeda motor Nmax ke Leasing BAF. Transaksi pembayaran tersebut pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025 jam 21.30 WIB. Dari transaksi tersebut membuat BS tidak lagi bisa berbohong dan mengakui bahwa kejadian begal tersebut tidak benar.”

Akibat perbuatannya membuat laporan palsu, BS kini terancam jeratan hukum Pasal 220 KUHP: “Barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.” (Selamet)