JAKARTA, GEMADIKA.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali membuat gebrakan besar dengan menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga hakim yang terlibat dalam pusaran kasus ini masing-masing adalah Djuyanto alias DJU (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), Agam Syarif Baharuddin alias ASB (Hakim aktif di PN Jakarta Pusat), serta Ali Muhtarom alias AM (Hakim adhoc).
Penetapan status tersangka terhadap ketiganya menambah daftar panjang penegak hukum yang diduga bermain dalam penanganan kasus besar yang menjadi sorotan publik nasional.
Dalam kasus ini, putusan pengadilan sebelumnya menjatuhkan vonis dengan amar ontslag van alle rechtsvervolging atau bebas dari segala tuntutan hukum. Keputusan tersebut memicu kontroversi luas karena dinilai janggal dan membuka ruang dugaan terjadinya intervensi hukum.
Penyidik Kejaksaan Agung pun bergerak cepat untuk menelusuri adanya indikasi gratifikasi atau suap yang memengaruhi putusan tersebut.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena terkait komoditas strategis nasional, yakni CPO, yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian dan ekspor Indonesia.
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara rinci bukti-bukti yang menjerat ketiga hakim tersebut. Namun, proses hukum dipastikan akan terus bergulir hingga tuntas.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan