POLEWALI MANDAR, GEMADIKA.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) kembali menunjukkan sikap tegas terhadap penguasaan kendaraan dinas (randis) secara ilegal.

Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga, menyatakan siap menempuh jalur hukum jika kendaraan dinas milik pemerintah yang masih dikuasai oleh oknum tertentu tidak segera dikembalikan.

Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Salim S Mengga pada Jumat, 18/04/2025, bertepatan dengan batas akhir pengembalian kendaraan dinas yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Kalau saya sudah himbau namun masih tidak mengembalikan, saya katakan dengan sangat menyesal, pasti saya akan tempuh jalur hukum, karena itu milik Pemda dibeli dari uang Pemda. Batas waktu hingga tanggal (18/04/2025),” tegas Salim S Mengga.

Menurutnya, pemerintah telah berusaha maksimal dalam mengimbau pengembalian kendaraan dinas yang saat ini masih banyak tersebar, bahkan hingga ke luar provinsi. Dalam proses pelacakan, sejumlah kendaraan telah ditemukan berada di berbagai daerah, seperti Makassar, Palu, hingga Enrekang.

“Sebagian kendaraan dinas ini kita temukan di luar daerah, tadi kita temukan dua di Makassar. Saya juga akan kejar ke Kota Palu, ada juga di Kabupaten Enrekang. Tapi ada juga yang telepon saya mau mengembalikan, jadi saya katakan silakan,” ujarnya.

Salim yang juga merupakan Purnawirawan Perwira Tinggi (Pati) TNI AD itu mengungkapkan bahwa sebagian besar kendaraan tersebut saat ini dikuasai oleh pensiunan ASN maupun ASN yang sudah pindah tugas. Ia menilai, alasan jasa pengabdian bukan pembenaran untuk membawa serta aset negara.

“Karena ini mobil dinas, mobil dinas dibeli dari uang rakyat, jadi jangan merasa kalau kita sudah mengabdi sebagai ASN terus merasa berjasa, kemudian karena merasa berjasa berhak mengambil mobil dinas, tidak seperti itu. Karena setiap ASN itu diberi gaji, tunjangan, dan fasilitas, jadi kalau kita pensiun semua fasilitas yang diberi negara itu dikembalikan dengan cara yang baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Salim menjelaskan bahwa pihaknya tidak melarang penggunaan kendaraan dinas, asalkan seluruh prosedur administrasi dipenuhi dan transparan.

“Saya tidak larang menggunakan randis, tetapi prosedur administrasinya harus dibenahi. Kalau pinjam randis harus ada surat peminjaman, tidak boleh pergi begitu saja,” tambahnya.

Berdasarkan data resmi Pemprov Sulbar, terdapat total 43 unit kendaraan dinas yang harus dikembalikan, terdiri dari 16 unit mobil dan 27 sepeda motor. Hingga batas waktu pengembalian berakhir, baru 23 unit yang telah dikembalikan. Namun demikian, tidak semua kendaraan tersebut dalam kondisi baik – sebagian di antaranya mengalami kerusakan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga aset negara dan memastikan seluruh fasilitas milik Pemprov Sulbar digunakan sesuai peruntukannya.
(Antyka)