TAPANULI SELATAN, GEMADIKA.com – Aktivis anti korupsi Elvan Efendi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan, Arman Pasaribu, ke Polres Tapanuli Selatan terkait penyalahgunaan wewenang pengangkatan tenaga honorer.

Ada indikasi kerugian keuangan daerah dalam pengangkatan ataupun perekrutan tenaga honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan setelah di sahkannya Undang-undang Nomor 20 Tahuan 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Yang penting adalah (kami) memasukkan surat laporan resmi atas dugaan penyalahgunanan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah,” ujar Elvan saat ditemui di Mapolres Tapanuli Selatan, Selasa (6/5/2025).

Elvan mengungkapkan, terdapat 39 orang tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) yang dipekerjakan di Dinas Pendidikan Tapsel. Mereka bertugas sebagai tenaga entry data, supir, hingga tenaga pendidik dengan gaji sebesar Rp2.100.000 per bulan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Sebelum melaporkan kasus tersebut, Elvan dan timnya telah melakukan kajian mendalam terhadap peraturan-peraturan terkait.

“Ada dua regulasi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.

Elvan memaparkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018 dengan tegas melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengangkat dan mempekerjakan pegawai di luar Aparatur Sipil Negara (ASN). Larangan tersebut tertuang dalam Bab XIII Pasal 96.

Baca juga :  KPK Dalami Dugaan Aliran Dana dan Aset Tersangka Hergun, Istri Kapolsek Dampit Diperiksa sebagai Saksi

“Penjelasan dari Pasal 96 ini adalah sebagai berikut: Ayat (1) Yang dimaksud pegawai non-PNS dan non-PPPK antara lain: pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah merupakan pejabat selain PPK yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan non-PPPK,” terangnya.

Lebih lanjut, Elvan menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang disahkan pada 31 Oktober 2023 juga mengatur larangan serupa. Pada BAB XIV Pasal 66 disebutkan:

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

“Tahapan tersebut sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dengan melaksanakan seleksi pengangkatan PPPK dari jalur khusus dan umum. Jalur khusus diperuntukkan untuk tenaga honorer ataupun tenaga harian lepas yang bekerja lebih dari dua tahun dihitung mulai dari sebelum Undang-undang ASN itu berlaku,” tuturnya.

Menurut Elvan, tujuan dari pengangkatan tenaga honorer atau THL menjadi PPPK adalah untuk menata kembali struktur kepegawaian di instansi pemerintah. Namun faktanya, Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan justru masih mengangkat pegawai di luar ASN dengan alasan kekurangan pegawai.

Baca juga :  Bupati Batu Bara Berikan Dukungan dan Motivasi kepada Kontingen Pramuka pada Jambore Daerah Sumatera Utara XI

“Pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 pasal 66 tersebut dijelaskan secara jelas bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024 dengan mengangkat mereka melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tetapi Kadis Pendidikan Arman Pasaribu malah mengangkat orang lain menjadi Tenaga Harian Lepas untuk mengisi kekurangan pegawai tersebut,” pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak Kepolisian Resor Tapanuli Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan juga belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini.

Pengangkatan 39 tenaga honorer dengan gaji Rp2.100.000 per bulan secara keseluruhan menghabiskan anggaran sekitar Rp81.900.000 per bulan atau hampir Rp982.800.000 per tahun dari APBD Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kasus ini menambah deretan polemik pengelolaan pegawai non-ASN di berbagai daerah pasca pemberlakuan UU ASN yang baru. Publik kini menanti sikap tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus ini. (S. Hadi Purba)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami