POLEWALI, GEMADIKA.com – Komitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik mulai ditunjukkan oleh para kepala desa (kades) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Para kades sepakat membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa sebagai langkah konkret mendorong transparansi dan mengantisipasi sengketa informasi di tingkat desa.

Komitmen ini dibuktikan dengan penandatanganan spanduk pada penutupan acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, yang digelar selama tiga hari, 6–8 Mei 2025 di Hotel Al-Ikhlas Pekkabata, Polewali. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat bekerja sama dengan Dinas Kominfopers Sulbar.

Acara sosialisasi dibuka secara simbolis oleh Kepala Dinas Kominfopers Sulbar, Mustari Mula, didampingi Ketua Komisi Informasi Sulbar, Muhammad Ikbal. Hadir pula Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Polman, Pardi, serta Ketua Apdesi Polman, Haidir Jalil.

Dalam sambutannya, Mustari menegaskan pentingnya keterbukaan informasi di seluruh badan publik, termasuk di tingkat desa.

“Keterbukaan informasi untuk memastikan bahwa semua informasi publik terkait desa tersedia dan bisa diakses oleh masyarakat. Tentu saja permintaan informasi melalui prosedur yang diatur UU Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Mustari.

Baca juga :  172 Dugaan Pelanggaran TKA 2026 Terungkap, Mayoritas Soal Bocor di Media Sosial

Ia menambahkan bahwa pembentukan PPID Desa menjadi indikator penting dalam mendukung program Desa Antikorupsi yang digagas KPK dan Desa Cantik (Cinta Statistik) yang diinisiasi BPS. Kedua program tersebut sangat bergantung pada keterbukaan dan pengelolaan informasi publik yang baik.

PPID Desa penting sebagai pintu pelayanan informasi. Ini juga mendukung upaya pencegahan korupsi dan perencanaan desa berbasis data yang lebih akurat dan transparan,” kata Mustari,

yang juga pernah menjabat Sekretaris Diskominfopers Sulbar.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sulbar, Muhammad Ikbal, menyoroti fakta bahwa sebagian besar sengketa informasi yang ditangani lembaganya berasal dari desa, dengan LSM sebagai pemohon informasi.

“Karena itu, sangat diperlukan setiap desa memiliki PPID untuk memberikan pelayanan sesuai prosedur kepada para pengguna informasi publik,” ujar Ikbal.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman mengenai regulasi keterbukaan informasi, namun juga bertujuan untuk menyusun rencana tindak lanjut dalam pengelolaan informasi publik di desa.

“Pelaksanaan sosialisasi diharapkan dapat mengidentifikasi masalah, tantangan, serta kebutuhan desa dalam implementasi keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.

Baca juga :  Harsinah Suhardi Kukuhkan Ibunda Guru se-Sulbar, Tegaskan Pendidikan Harus Lahir dari Kasih Sayang

Peserta kegiatan mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi ini karena membantu mereka memahami informasi apa saja yang bersifat terbuka dan mana yang dikecualikan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008.

“Kami sangat bersyukur ada sosialisasi seperti ini, sehingga kami bisa paham mengenai keterbukaan informasi, mana informasi terbuka mana informasi yang tidak bisa dibuka (dikecualikan). Terus terang kami di desa sering bersitegang dengan yang datang minta informasi dan cenderung memaksa,” tutur Baharuddin

Tamoe, Kepala Desa Besoangin Utara, Kecamatan Tutar.
Selama kegiatan, para komisioner KI Sulbar seperti Arman Jaya, Masran, Firdaus Abdullah, dan M. Danial, serta mantan Komisioner Ishak Abdullah, memberikan materi terkait keterbukaan informasi dan tugas PPID. Materi tentang pembentukan dan fungsi PPID juga disampaikan langsung oleh Kadis Kominfopers, Mustari Mula.

Setelah kegiatan di Polman, program sosialisasi ini akan dilanjutkan ke lima kabupaten lainnya di Sulawesi Barat sebagai bagian dari upaya menyeluruh membangun budaya transparansi dan pelayanan informasi publik yang profesional.

(antyka)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami