SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Pimpinan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun secara resmi melaporkan empat pejabat tinggi daerah ke Kejaksaan Negeri Simalungun pada Rabu (30/4/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana hibah senilai total Rp250 juta yang berasal dari APBD Kabupaten Simalungun pada tahun 2023-2024.
Pejabat yang dilaporkan adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Simalungun Ramadhan Damanik, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Arifin Nainggolan, Sekretaris Daerah Esron Sinaga, dan Bupati Simalungun periode 2020-2024 Radiapoh Sinaga.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Simalungun, Sabaruddin Sirait, menyatakan laporan tersebut didasarkan pada bukti dan data yang telah diverifikasi.
“Adapun dugaan kami penyalahgunaan ini terjadi dilakukan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kab. Simalungun, Saudara Ramadhan Damanik, S.S.TP dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol), Saudara Arifin Nainggolan, Sekda Kabupaten Simalungun Esron Sinaga dan Bupati Simalungun Tahun 2020 – 2024 Radiapoh Sinaga,” kata Sabaruddin.
Dana Hibah Mengalir ke Organisasi “Siluman”
Menurut dokumen yang diperoleh KNPI, dana hibah sebesar Rp200 juta dalam bentuk barang dan/atau jasa telah disalurkan kepada “organisasi atau oknum yang mengaku-ngaku sebagai pengurus DPD KNPI Kab. Simalungun”. Hal ini tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor NPHD: 400.5.8.1/5/DISPORA/2024.
“Dan juga dengan informasi yang kami peroleh, bahwa hal ini juga pernah dilakukan pada tahun 2023, dengan menyalurkan dana hibah sebesar 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang diberikan oleh Dinas Kesbangpol Simalungun,” ungkap Sabaruddin Sirait.
KNPI Resmi: Kami Tak Pernah Terima Dana Tersebut
Sabaruddin menegaskan bahwa DPD KNPI Kabupaten Simalungun periode 2024-2027 yang dipimpinnya tidak pernah menerima atau mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Simalungun.
“Tentu ini adalah hal yang tidak dapat kami terima, terutama kami dari DPD KNPI Kab. Simalungun, mengingat kami adalah pengurus KNPI yang mempunyai legalitas sesuai dengan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001273.AH.01.08.Tahun 2022 dan sertifikat merek yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dimana Ketua Umum KNPI adalah Sdr. Muhammad Ryano Panjaitan dan Ketua DPD KNPI Sumut adalah Sdr. El Adrian Shah serta SK Kepengurusan yang kami peroleh dari DPD KNPI Provinsi Sumatera Utara Nomor: 52/KPTS/KNPI-SUMUT/X/2024 dan seluruh dokumen – dokumen tentang legalitas KNPI ini sudah kami serahkan kepada Kejari Simalungun,” ungkap Sabaruddin Sirait.
Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Simalungun, Edis Galingging, menambahkan bahwa kasus ini diduga melanggar regulasi yang berlaku.
“Seharusnya Pemerintah Kab. Simalungun pada masa itu harus lebih paham lagi dalam pedoman pemberian hibah, karena menurut dugaan kami hal ini telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” ungkap Edis Galingging.
Edis juga menegaskan, “Tentu dengan keterangan di atas, hal ini tidak dapat kami terima, karena ada pihak lain yang mengaku-ngaku atas nama KNPI yang memperoleh hibah daerah dari Pemkab. Simalungun, dalam hal ini melalui Dispora dan Kesbangpol Kab. Simalungun.”
Harapkan Kejaksaan Bertindak Cepat
Pihak KNPI Simalungun berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan.
“Terkait dengan laporan yang kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Simalungun, kami meminta pihak kejaksaan agar segera mungkin menindaklanjutinya dan kami sangat bersedia bila di kemudian hari dimintakan bukti yang diperlukan lagi,” tutup Edis Galingging. (S. Hadi Purda)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan