PALEMBANG, GEMADIKA.com – Sebuah dugaan praktik gratifikasi terselubung mulai mencuat di balik paket pekerjaan dana hibah Kota Palembang yang diperuntukkan bagi institusi penegak hukum.
Misteri hilangnya jejak digital pengumuman lelang menjadi titik awal investigasi yang mengungkap potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Tim investigasi Gemadika.com hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan mengenai paket pekerjaan pengaspalan yang terbentang di halaman Kejaksaan Negeri Palembang. Proyek yang dikerjakan sejak awal Februari 2025, tepatnya tanggal 8 Februari, ini menyisakan tanda tanya besar terkait transparansi prosesnya, baik dari sisi kontraktor, Dinas PU PR, maupun instansi Kejaksaan Negeri itu sendiri.
Keanehan mulai terungkap ketika tim melakukan penelusuran melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Palembang dan LPSE Kejaksaan Agung RI. Pengumuman lelang untuk tahun 2024 yang seharusnya dapat diakses publik, ternyata tidak ditemukan dan tidak tampil di sistem.
Rasa penasaran mendorong tim untuk langsung menanyakan hal ini kepada petugas jaga Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Palembang. Pertanyaan krusial pun dilontarkan mengapa pengumuman lelang paket pekerjaan pengaspalan halaman Kejari tidak muncul di papan pengumuman, baik di LPSE Kota Palembang maupun LPSE Kejagung.
Sebagai pembanding, paket pengadaan untuk institusi kepolisian justru terlihat jelas dan dapat diakses dengan mudah. Rehabilitasi Interior tahun 2024 senilai Rp 1.067.766.000.000, Pembangunan Gedung Sentra Pelayanan Terpadu Polrestabes Palembang sebesar Rp 996.836.000.000, dan pembangunan Polsek Sako dengan nilai Rp 664.264.000.000. Yang mencengangkan, ketiga paket tersebut langsung tampil di layar saat diklik. Bahkan anggaran untuk interior ternyata lebih besar dibandingkan anggaran pembangunan gedung itu sendiri.
Pertanyaan mendasar pun muncul, mengapa paket pekerjaan pengaspalan Kejari justru tidak muncul saat diklik? Apakah memang sudah dihapus atau terhapus untuk menghilangkan jejak digital? Menanggapi dugaan penghapusan data, Hafis, petugas jaga UKPBJ memberikan bantahan tegas.
“Tidak mungkinlah dihapus, sedangkan pengumuman lelang tahun-tahun yang lama tetap tampil saat di layar,” kata Hafis.
Namun, Hafis mengakui keterbatasannya sebagai petugas jaga dan menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Kepala Bidang yang saat itu sedang tidak berada di tempat.
“Coba ditanyakan langsung dengan Kabidnya, kami disini hanya petugas jaga, saat ini Kabidnya tidak ada. Senin tanggal 22 Dia ada di kantor,” tambahnya.
Pada Rabu (14/05/2025) sore hari, tim Gemadika.com mendatangi kantor Walikota Palembang untuk mendapat penjelasan langsung. Di lantai tujuh, Walikota sedang menggelar audiensi dengan para Kepala Bidang dari berbagai dinas, yang dilanjutkan dengan rapat antara beberapa kepala dinas dengan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut informasi dari Satuan Polisi Pamong Praja, acara selesai sekitar pukul 17.00 WIB. Saat Walikota Palembang bersama rombongan turun, tim media Gemadika.com langsung menghadap dan mengajukan beberapa pertanyaan krusial mengenai mekanisme pemerintah kota yang berani menganggarkan APBD untuk institusi vertikal seperti Kejaksaan Negeri, Polresta, dan Polsek.
Walikota Palembang, Drs. Ratu Dewa, memberikan penjelasan mengenai mekanisme penganggarannya.
“Mekanisme tetap pada walikota disuruh untuk verifikasi, yang memverifikasinya Dinas PU PR terus dibawa ke forum rapat RAPBD langsung diserahkan ke anggota DPRD, di situlah dibahas disetujui atau tidak,” ungkap Drs. Ratu Dewa.
Jika yang dilakukan Pemkot Palembang tidak bertentangan dengan undang-undang, mengapa masih banyak instansi di bawah Pemkot yang kekurangan anggaran untuk perbaikan dan perawatan gedung? Mengapa institusi yang bukan kewenangannya justru menjadi perhatian dan prioritas? Beberapa pertanyaan kritis mulai bermunculan di kalangan masyarakat. Apakah APBN sudah defisit sehingga harus menggunakan APBD kota, atau mungkinkah ada “udang di balik batu”?
Bukankah pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk kedua institusi tersebut? Terlebih lagi, pemerintah pusat telah menghapus dana hibah sejak banyak terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya. Kebijakan yang dilaksanakan oleh Pemkot Palembang ini mulai menuai pertanyaan dari publik yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah, terutama yang melibatkan institusi vertikal.
Hilangnya jejak digital dalam sistem LPSE menambah kecurigaan publik terhadap transparansi proses pengadaan. Dalam era digital ini, setiap transaksi pemerintah seharusnya dapat dilacak dan diakses oleh publik sebagai bentuk akuntabilitas. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang rakyat dikelola dan digunakan, termasuk untuk proyek-proyek yang melibatkan institusi penegak hukum. (Naslim)




