TOBA, GEMADIKA.com – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Buruh Bersatu melancarkan aksi damai besar-besaran pada Senin-Selasa (26-27/05/2025).

Massa aksi bergerak dari Kota Laguboti menuju Kota Balige, kemudian mendatangi berbagai instansi strategis termasuk Kantor UPT KPH IV Balige, Kantor DPRD Kabupaten Toba, hingga Kantor Bupati Toba.

Aksi yang berlangsung selama dua hari ini menyuarakan tuntutan keras terhadap dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dianggap telah menciptakan ketegangan di wilayah tersebut. Para demonstran dengan lantang menyerukan dugaan keterlibatan LSM AMAN dan KSPPM dalam memicu konflik antara perusahaan dan masyarakat lokal.

Para demo menggunakan kendaraan mewah melintasi Kota Balige. (Foto Istimewa)

Dalam orasinya yang penuh semangat, Bahara Sibuea selaku koordinator aksi menyampaikan tuntutan tegas kepada pemerintah daerah. “Oknum LSM AMAN dan KSPPM harus ditutup karena kedua LSM tersebut diduga melakukan provokasi kepada masyarakat yang bersentuhan kepada wilayah kerja perusahaan, padahal masih banyak hutan milik masyarakat yang mereka tidak lakukan aksi, dan agar kedua LSM tersebut diusir dari tanah Batak,” ujar Bahara.

Baca juga :  Operasi Antik Toba 2026, Polres Batu Bara Ringkus 5 Tersangka Narkoba dari 4 Kasus

Aksi spektakuler ini bertujuan mendorong pemerintah untuk mengambil sikap tegas dan menindak serta tidak melayani kedua LSM tersebut.

Menurut para demonstran, kehadiran LSM-LSM tersebut selama ini justru menimbulkan masalah berkepanjangan antara masyarakat dengan perusahaan tempat mereka bekerja. Berbagai tuntutan lainnya tertulis rapi dalam kertas putih yang dibawa oleh para peserta aksi.

Yang menarik perhatian publik adalah kemewahan yang ditampilkan para demonstran. Tampak jelas mereka menggunakan kendaraan-kendaraan mewah saat melintasi Kota Balige, menunjukkan dukungan finansial yang tidak main-main terhadap gerakan ini.

Menanggapi seruan keras para buruh tersebut, Eks Direktur KSPPM Delima Silalahi memberikan respons yang tidak kalah tegas ketika ditemui pada Selasa, 27 Mei 2025 di Kabupaten Tapanuli Utara.

“Seruan para buruh tersebut merupakan sebuah bentuk kepanikan dan tuntutan yang gila dan tidak rasional, dan kalau mau menuntut dalilnya apa, jadi itu merupakan bentuk kepanikan. Mereka tidak up date tentang putusan MK yang baru, dimana bahwa pembela hak asasi manusia tidak bisa dipidana. Lagian siapa mereka rupanya dan itu kita anggap sebagai bentuk kepanikan kita saja,” tegas Delima Silalahi.

Baca juga :  Formapera Sumut Soroti Pungutan Perpisahan Sekolah, Minta Wali Murid Berani Melapor

Delima juga menjelaskan landasan hukum yang kuat bagi keberadaan LSM-LSM tersebut. “Dalam UU No 16 Tahun 2013 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No 86 yang mengatakan jika suatu lembaga sudah berbadan hukum dia tidak harus terdaftar di setiap daerah. Jadi saya menganjurkan agar mereka harus banyak belajar dulu aturan dan peraturan baru buat statement, dan kita sudah berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya. (Jamarlin Saragih)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami