PEMATANGSIANTAR, GEMADIKA.com – Kepemimpinan Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Pematangsiantar, Anton Silalahi, menuai sorotan tajam. Pasalnya, pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 10.21 WIB, yang merupakan waktu aktif kerja, Anton Silalahi diketahui tidak berada di ruang kerjanya, saat tim media melakukan kunjungan konfirmasi terkait penggunaan Dana BOS Tahun 2025.
Kedatangan awak media ke sekolah tersebut merupakan bagian dari tugas sosial kontrol dalam fungsi jurnalistik, khususnya untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran negara yang disalurkan melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kedatangan awak media disambut oleh Martina br Simanjuntak, staf bagian data sekolah, yang mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan kepala sekolah saat itu.
“Kepala sekolah sedang keluar,” ujar Martina, namun saat ditanya lebih lanjut ke mana arah keluarnya, ia menjawab, “Itu bukan bidang saya.”

Lebih miris lagi, pihak sekolah ternyata tidak memiliki buku tamu sebagai alat pencatatan kunjungan, padahal ini merupakan standar prosedur untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Hal ini terungkap ketika awak media bermaksud mengisi daftar tamu, namun buku tersebut tidak tersedia di ruang kepala sekolah.
“Saya sudah mencari, tetapi tidak ada buku tamu di ruangan kepala sekolah,” terang Martina.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait manajemen administrasi dan budaya kerja di lingkungan SMP Negeri 8 Pematangsiantar. Selain itu, absennya kepala sekolah pada jam kerja menimbulkan dugaan tidak adanya komitmen terhadap etika profesional dan disiplin ASN.
Program Dana BOS, sebagaimana diketahui, merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk mendukung biaya operasional non-personalia di sekolah. Tujuannya adalah meningkatkan akses, kualitas, dan keringanan biaya pendidikan bagi masyarakat.
Namun, absennya kepala sekolah di tengah pentingnya fungsi kontrol dan konfirmasi publik terhadap penggunaan dana tersebut memunculkan dugaan adanya potensi ketertutupan atau bahkan penyalahgunaan dana.
Atas kejadian ini, Disdik Kota Pematangsiantar dan Inspektorat diminta untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala SMP Negeri 8 Pematangsiantar, serta melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2025.
“Kepala sekolah sebagai pemegang tanggung jawab tertinggi di satuan pendidikan seharusnya hadir dan terbuka terhadap fungsi kontrol publik, bukan justru menghindar,” ungkap salah satu aktivis pendidikan yang turut memantau kasus ini.
(Laporan S.Hadi Purba)




