CILEGON, GEMADIKA.com –  Sosok penting di dunia usaha Kota Cilegon, Muhamad Salim, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek milik PT Chandra Asri.

Penetapan ini diumumkan oleh Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, pada Kamis malam, (16/5/2025), setelah penyidik menemukan cukup alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada dugaan pemaksaan pemberian proyek kepada pihak tertentu oleh Salim.

Dalam pernyataannya, Kombes Dian mengungkapkan bahwa keterlibatan Salim tidak hanya sebatas memaksa perusahaan, tetapi juga mengorganisasi aksi unjuk rasa yang digelar di sekitar lokasi proyek PT Chandra Asri.

Baca juga :  Harkitnas ke-118: Indonesia Bangkit Hari Ini — Bukan Hari Libur, tapi Penuh Makna!

“Dalam proses penyelidikan, kami menemukan fakta bahwa tersangka tidak hanya melakukan pemerasan, tapi juga mengorganisasi massa untuk melakukan aksi demonstrasi dengan tujuan memberikan tekanan terhadap PT Chandra Asri,” ungkap Kombes Pol Dian Setyawan.

Dari hasil penyelidikan, aksi unjuk rasa tersebut diduga tidak murni sebagai gerakan spontan masyarakat, melainkan bagian dari skenario yang telah dirancang sebagai upaya sistematis untuk menekan pihak perusahaan.

foto istimewa

Pihak kepolisian kini terus mendalami keterlibatan aktor lain, baik yang membantu pelaksanaan aksi maupun yang mungkin mendapatkan keuntungan dari tindak pemerasan ini.

“Penyidikan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan turut diperiksa atau bahkan ditetapkan sebagai tersangka apabila terbukti terlibat,” tambah Kombes Dian.

Baca juga :  Suami Pergoki Istri Diduga Bersama Tiga Pria di Rumah, Anak Ikut Menyaksikan

Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat Salim menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, sebuah posisi strategis yang seharusnya menjadi jembatan kemitraan antara pengusaha dan pemerintah, bukan sebaliknya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Polda Banten pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, PT Chandra Asri belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus yang menyeret nama Ketua KADIN Cilegon tersebut.
(joko purnomo)

 

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami