SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Kesigapan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Serbalawan Resor Simalungun kembali dibuktikan dengan keberhasilan mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Tersangka yang merupakan mantan residivis kasus narkoba berhasil diringkus setelah dilakukan pengejaran intensif, Selasa (06/05/2025) dini hari.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat ditemui awak media pada Kamis (08/05/2025) malam, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Setelah pelaku berhasil ditangkap, dia langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Serbalawan untuk dilakukan interogasi lebih lanjut,” jelas AKP Verry Purba.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima Polsek Serbalawan pada 5 Mei 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/79/V/2025/SPKT/POLSEK SERBELAWAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT.

Menanggapi laporan tersebut, tim khusus dari Polsek Serbalawan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan pelaku. Upaya pengejaran membuahkan hasil ketika pada Selasa dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku terdeteksi sedang melintas di depan SPBU Sinaksak mengendarai sepeda motor Scoopy warna merah menuju arah Tebing Tinggi.

Baca juga :  BKD Rembang Tunggu Surat Resmi Kejari Soal Status Tersangka NS

Tanpa membuang waktu, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Serbalawan, IPTU Gunawan Sembiring, melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di Simpang Timbangan Dolok Merangir pada pukul 04.30 WIB, atau hanya satu jam setelah pelaku terdeteksi.

Dari hasil interogasi intensif, terungkap bahwa tersangka berinisial “JS” adalah seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Gereja No. 71 Martimbang, Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar. Yang mengejutkan, JS ternyata seorang mantan residivis yang baru saja menyelesaikan masa tahanan untuk kasus narkoba.

“JS baru saja selesai menjalani masa tahanan untuk kasus narkoba dan kini kembali berurusan dengan hukum karena kasus penipuan dan penggelapan,” ungkap AKP Verry Purba.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sepeda motor yang menjadi objek penggelapan telah dijual oleh tersangka ke sebuah bengkel di kawasan Rambung Merah. Pihak kepolisian kini sedang melakukan upaya pengembangan kasus untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan ini.

Baca juga :  Kebakaran Hebat di Pabrik Ban Purworejo, 350 Motor Karyawan Hangus Terbakar — Nasib Ganti Rugi Masih Ditunggu

Tim operasi penangkapan yang berhasil meringkus JS terdiri dari personel-personel handal Polsek Serbalawan. Selain dipimpin oleh IPTU Gunawan Sembiring, S.H. selaku Kapolsek, operasi ini juga melibatkan Aiptu W. Tarigan (Kanit Samapta), Aiptu Irwansyah (Kanit Provost), dan Aiptu Sutiono (Kanit Intelkam).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya. Penangkapan tersangka diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mencegah terjadinya tindak pidana serupa di kemudian hari.

“Kami akan terus bekerja secara profesional untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegas AKP Verry Purba menutup keterangannya.

Saat ini, tersangka JS sudah ditahan di Polsek Serbalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (S Hadi Purba)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami