JAKARTA, GEMADIKA.com – Kabar tentang penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) untuk pejalan kaki yang sempat heboh di media sosial, kini mendapat klarifikasi tegas dari pihak kepolisian. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, secara tegas membantah informasi yang beredar luas tersebut.

Klarifikasi ini menjadi penting mengingat viralnya unggahan di berbagai platform media sosial yang menyebutkan bahwa sistem ETLE kini diperluas hingga menyasar pelanggaran pejalan kaki, terutama mereka yang menyeberang jalan tidak pada tempatnya.

Bantahan Tegas dari Polda Metro Jaya

Merespons kehebohan di dunia maya, Kombes Pol Komarudin memberikan penjelasan komprehensif mengenai fungsi sebenarnya dari sistem ETLE. Menurutnya, teknologi canggih ini memiliki keterbatasan dalam hal objek yang dapat ditindak.

“ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum,” kata Komarudin seperti diberitakan Antara.

Pernyataan tegas ini langsung menepis kekhawatiran masyarakat yang sempat resah dengan beredarnya informasi bahwa pejalan kaki bisa dikenai sanksi melalui sistem elektronik tersebut.

Landasan Hukum yang Mengatur Pejalan Kaki

Meskipun ETLE tidak berlaku untuk pejalan kaki, bukan berarti tidak ada aturan yang mengatur aktivitas mereka di jalan raya. Komarudin menjelaskan bahwa regulasi mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga :  Waisak 2026: Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus, Enam Langsung Bebas

Aturan tersebut secara spesifik termuat dalam beberapa pasal krusial, yaitu Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1 yang membahas tuntas mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki dalam berinteraksi dengan infrastruktur jalan.

Hak-Hak Pejalan Kaki yang Dijamin Undang-Undang

Berdasarkan Pasal 131 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pejalan kaki memiliki sejumlah hak fundamental yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya
  • Mendapatkan prioritas saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan yang telah disediakan
  • Dalam kondisi belum tersedianya fasilitas, pejalan kaki tetap berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri

Kewajiban yang Harus Dipenuhi Pejalan Kaki

Sementara itu, Pasal 132 mengatur kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi pejalan kaki, meliputi:

  • Wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki atau menggunakan jalan yang paling tepi
  • Wajib menyeberang di tempat yang telah ditentukan dan disediakan
  • Dalam kondisi tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan, pejalan kaki tetap wajib memperhatikan aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas
Baca juga :  Dada Terasa Terbakar? Ini 10 Penyebabnya, dari GERD hingga Serangan Jantung

Dampak Hoaks dan Pentingnya Literasi Digital

Beredarnya informasi yang tidak akurat mengenai ETLE untuk pejalan kaki menunjukkan betapa pentingnya literasi digital di era informasi saat ini. Hoaks semacam ini tidak hanya menimbulkan kepanikan di masyarakat, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Kombes Pol Komarudin menekankan pentingnya masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik dan penegakan hukum.

Fokus ETLE Tetap pada Kendaraan Bermotor

Hingga saat ini, sistem ETLE masih memfokuskan operasionalnya pada pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor. Sistem canggih ini telah terbukti efektif dalam mendeteksi dan mendokumentasikan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas seperti pelanggaran rambu merah, pelanggaran batas kecepatan, dan pelanggaran jalur.

Teknologi ETLE terus dikembangkan untuk meningkatkan akurasi dan cakupan deteksi, namun untuk saat ini belum mencakup pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami