ACEH BARAT, GEMADIKA.com – Komitmen memberantas praktik premanisme kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Aceh Barat dengan mengamankan seorang pelaku pungutan liar (pungli) yang meresahkan warga dan pelaku usaha di kawasan strategis Kaway XVI.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil meringkus seorang pria berinisial SA (38) yang diduga secara rutin melakukan pemerasan terhadap pengendara truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Penindakan terhadap praktik ilegal ini dilaksanakan pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di jalur transportasi komoditas perkebunan di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. Operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Aceh Barat ini berhasil menghentikan praktik premanisme yang telah berlangsung cukup lama dan menghambat laju perekonomian lokal.
SA yang berprofesi sebagai petani/pekebun itu diduga secara konsisten memungut “tarif” sebesar Rp10.000 dari setiap kendaraan pengangkut TBS yang melintas di jalan desa setempat. Dari penggeledahan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp715.000 yang diduga merupakan hasil pungli hari itu.
Tindakan Tegas dari Polres Aceh Barat
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengamatan intensif tim kepolisian di lapangan.
“Penindakan terhadap pelaku pungutan liar ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Aceh Barat,” ungkapnya dengan tegas.
Kapolres menekankan bahwa praktik pungli seperti ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menciptakan atmosfer ketakutan dan ketidaknyamanan yang mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat.
“Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan hal serupa,” ujar Kapolres.
Strategi Berkelanjutan Berantas Premanisme
Penangkapan SA merupakan bagian dari operasi berkesinambungan Polres Aceh Barat dalam upaya memberantas segala bentuk premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan di wilayah tersebut.
Kapolres menggarisbawahi bahwa operasi serupa akan terus diintensifkan sebagai langkah preventif. Masyarakat juga diajak untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau praktik pungli kepada pihak kepolisian atau melalui layanan darurat Polri 110.
Selama proses penindakan berlangsung, situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti. Hal ini menunjukkan profesionalisme aparat kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk tetap berada di garda terdepan dalam menindak segala bentuk tindakan melawan hukum, khususnya yang berkaitan dengan premanisme, demi mewujudkan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di seluruh wilayah hukum. (Rahmat P Ritonga)




