LAMPUNG TIMUR, GEMADIKA.com – Tempat karaoke malam yang berlokasi di jalan lintas Sumatera, Desa Tegal Ombo, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur kembali menjadi sorotan publik, Minggu (11/5/2025).

Lokasi tersebut diduga beroperasi secara ilegal dengan kedok warung makan dan menyediakan hiburan malam hingga subuh.
Pantauan tim redaksi GEMADIKA.com di lapangan menunjukkan adanya aktivitas hiburan malam di dalam sebuah bangunan tertutup. Terlihat beberapa wanita pemandu lagu di lokasi tersebut, serta terdengar suara musik keras dari ruangan tertutup yang digunakan sebagai tempat karaoke.

Seorang remaja pria yang mengaku sebagai Office Boy (OB) di tempat itu mengungkapkan bahwa jam operasional tempat hiburan malam tersebut berakhir pukul 03.00 WIB dini hari.

Tempat karaoke hiburan malam di sini tutupnya sama kayak yang di atas, yaitu tutupnya pada pukul 03.00 subuh WIB. Selain itu, juga menyediakan beberapa macam minuman keras seperti Pigur, Anggur Merah, Bir Putih dan Bir Hitam,” jelas remaja tersebut kepada awak media.

Baca juga :  Hubungan Arab–Israel Makin Erat, Iron Dome Dikirim ke UEA di Tengah Konflik Iran

Kepala Desa Tegal Ombo: Saya Tidak Pernah Izinkan Tempat Seperti Itu

Saat dikonfirmasi terkait keberadaan tempat hiburan malam di wilayahnya, Kepala Desa Tegal Ombo, Widodo, menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan izin apapun terhadap aktivitas semacam itu.

“Bahwa terkait adanya tempat hiburan malam seperti itu, saya tidak pernah memberikan izin di tempat seperti itu,” tegas Widodo.

Ia juga menyatakan tidak mengetahui detail operasional lokasi tersebut dan menyarankan agar media mengkonfirmasi langsung kepada pemilik tempat.

“Dan saya juga tidak tahu-menahu dengan adanya tempat-tempat seperti itu, karena saya juga males ngurusin hal-hal yang kayak gitu. Untuk lebih jelas, silakan aja konfirmasi secara langsung kepada pemilik tempat karaoke atau hiburan malam tersebut. Kalau gak salah, nama pemilik tempat itu si Bagus, dan dia juga bukan warga sini. Dan menurut informasi, dia itu orang Purbolinggo,” jelas Widodo.

Baca juga :  Dedi Mulyadi Wacanakan Hapus Pajak Kendaraan, Diganti Sistem Jalan Berbaya

Masyarakat Resah, Desak Tindakan Tegas dari Aparat

Keberadaan tempat hiburan malam di desa ini dinilai meresahkan warga, terutama karena lokasinya yang berada di kawasan jalan lintas dan beroperasi hingga dini hari. Apalagi, jika benar tempat tersebut menyediakan minuman keras, maka potensi pelanggaran hukum lainnya menjadi perhatian serius masyarakat.
Warga berharap agar pihak terkait, baik dari pemerintah daerah maupun aparat kepolisian, segera turun tangan untuk menyelidiki legalitas dan dampak sosial dari tempat karaoke tersebut.(YuniHasyim)

 

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami