SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba dan miras ilegal di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Konferensi pers yang berlangsung pada Jumat (2/5/2025) pukul 15.00 WIB di depan Ruangan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, serta sejumlah pejabat dari berbagai instansi termasuk Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani, Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, Kepala Dinas Pariwisata Hammam Sholeh AP, dan perwakilan Bea Cukai Pematangsiantar, Enriko.

101 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Secara Kolaboratif

Dalam paparannya, Dirresnarkoba Polda Sumut menegaskan bahwa pengungkapan kasus pemberantasan dan pencegahan narkoba merupakan bagian dari program Asta Cita Kapolri.

“Bapak Kapolri juga mengatakan bahwa pemberantasan ini dari hulu ke hilir sehingga Pak Kapolda Sumatera Utara memastikan bahwa penegakan hukum narkoba ini betul-betul kita lakukan On The Track,” terang Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak.

Ia juga merincikan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut. “Mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan saat ini setidaknya ada 101 kasus yang berhasil diungkap secara kolaborasi Polda Sumatera Utara, Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar. 101 kasus tersebut terdiri dari 159 tersangka narkotika yang berhasil kita lakukan penegakan hukum,” jelasnya.

Penangkapan di Wilayah Bangsal dan Modus Operandi Canggih

Dirresnarkoba mengungkapkan ada dua kasus menarik yang baru-baru ini berhasil diungkap. Kasus pertama terjadi di wilayah Bangsal, dimana petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka. Salah satu tersangka dengan inisial JP merupakan pengendali yang menghubungkan antara pembeli narkotika dengan bandar yang berada di dalam jaringan tersebut.

“Komunikasi dilakukan menggunakan handphone dan DPO inisial D dari dalam mengantar barang bukti pada saat penangkapan melawan petugas dan berhasil melarikan diri tetapi ingat kamu bisa berlari tetapi tidak bisa bersembunyi,” ujar Kombes Jean Calvijn.

Pada saat operasi penangkapan, petugas juga mengamankan tiga orang lainnya yang merupakan pembeli di lokasi tersebut. Menariknya, jaringan narkoba ini memiliki sistem operasi yang sangat terorganisir.

“Fenomena ini yang saya angkat adalah ada beberapa modus beberapa tempat yang ada di Pematangsiantar ini, pertama adalah bahwa di setiap titik yang menjadi target kita mereka mengcreate ini dengan sangat masif dan rapi tidak hanya ada penggali di dalam tetapi mereka yang merupakan di luar yang menggunakan handphone memberitahukan dan menginformasikan ada petugas,” paparnya.

Perlawanan Terhadap Petugas Kepolisian

Kombes Jean Calvijn juga mengungkapkan adanya perlawanan dari oknum-oknum tertentu saat petugas melakukan penangkapan terhadap pengedar dan bandar narkoba.

“Pada saat petugas lakukan upaya paksa penangkapan pengedar dan bandar narkoba sangat disayangkan ada oknum-oknum tertentu yang melakukan pertama perlawanan. Ada oknum-oknum tertentu yang menghalang-halangi bahkan mencoba merampas barang bukti yang berhasil diamankan petugas dan yang ironisnya lagi berupaya melepaskan tersangka yang diamankan ini tidak boleh lagi terjadi. Oleh sebab itu penangkapan di Bangsal ada satu tersangka kita amankan yang memprovokasi warga sehingga melakukan perlawanan kepada petugas. Masih ada setidak-tidaknya tiga DPO penyerangan kepada petugas yang sedang kami cari untuk kami tangkap bersama Polres Pematangsiantar. Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Pematangsiantar sudah menangkap satu orang,” sambungnya.

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam dan Peredaran Ekstasi

Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah peredaran ekstasi di salah satu tempat hiburan malam di Pematangsiantar. Petugas berhasil menangkap tersangka pertama berinisial RS dengan barang bukti sekitar 97 butir ekstasi.

“Hasil keterangan yang dituangkan di dalam berita acara sumber narkotika dan psikotropika yang ada padanya itu oleh tersangka JS dan tersangka GP. Tersangka JS merupakan salah satu Manager yang ada di Manajemen tempat hiburan malam tersebut Studio 21, sumber barang yang ada itu didapati dari tersangka JS dan tersangka GP,” ungkap Kombes Jean Calvijn.

Dirresnarkoba juga menjelaskan mekanisme penjualan ekstasi tersebut. “Hasil penjualannya pada saat malam itu kami berhasil mengamankan sekitar Rp9 juta yang merupakan hasil jualan dan sudah disetor ke tersangka JS nantinya akan berlanjut diberikan kepada tersangka GP,” pungkasnya.

Penangkapan Provokator di Bangsal

Terkait kasus di wilayah Bangsal, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T. M. Sitinjak menambahkan bahwa proses penangkapan tersangka JP mengalami hambatan berupa perlawanan dari masyarakat setempat.

“Penangkapan yang dilakukan di Bangsal jalan Lokomotif telah mendapatkan perlawanan dari masyarakat yang ada di situ dengan cara berusaha menarik kemudian memukul, mendorong, memukul mobil dan memprovokasi masyarakat bahwa penangkapan itu dengan berteriak-teriak tidak menemukan barang bukti sehingga masyarakat yang lain juga berkumpul,” jelasnya.

Berdasarkan bukti video dan informasi yang dihimpun, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial HM (34), warga Jalan Mawar Kelurahan Simarito Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsianțar yang diduga sebagai provokator.

“Dengan adanya informasi tersebut dan ada video sebagai barang bukti kami telah mengamankan seorang perempuan tersangka HM (34) warga Jalan Mawar Kelurahan Simarito Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsianțar,” ujarnya.

Kapolres menambahkan bahwa tersangka HM mengaku sebagai istri tersangka JP. Dalam pemeriksaan, HM mengakui telah mendapatkan informasi tentang penangkapan suaminya dan langsung melakukan perlawanan meskipun tidak mengetahui kronologi awal kejadian.

“Tersangka HM ditangkap 1 Mei 2025 kemarin dan ada tersangka lain yang masih di dalam pengejaran yang akan kami tangkap,” kata AKBP Sah Udur.

 

Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Pematangsiantar dan Simalungun akan terus dilakukan secara intensif demi mewujudkan masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan minuman keras ilegal. (S Hadi Purba)