MAMUJU, GEMADIKA.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk premanisme dan pelanggaran oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayahnya.

Langkah ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri yang sebelumnya telah disampaikan ke seluruh pemerintah daerah.

Instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka dalam sebuah rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beberapa waktu lalu.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesbangpol Sulbar, Sunusi, mengungkapkan bahwa hasil dari rapat tersebut menghasilkan keputusan strategis untuk membentuk tim terpadu dalam menangani tindakan premanisme dan penegakan terhadap ormas yang dinilai melanggar ketentuan hukum.

Baca juga :  Badai Ekonomi Mulai Terasa, RI dan Asia Terancam “Petaka Kedua” Akibat Perang Iran

“Kami sudah bentuk tim untuk penanganan itu,” ucap Sunusi.

Sebagai bentuk partisipasi publik dan transparansi, Kesbangpol Sulbar juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan aktivitas ormas yang menyimpang atau meresahkan. Pengaduan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat resmi ke kantor Kesbangpol Sulbar.

Sunusi menjelaskan bahwa Kesbangpol memiliki database ormas resmi yang telah terdaftar di Sulawesi Barat. Melalui data tersebut, pihaknya dapat melakukan verifikasi terhadap laporan dan mengecek status legalitas ormas terkait.

Saat ini, terdapat lebih dari 80 ormas terdaftar dalam database resmi Kesbangpol Sulbar. Lembaganya juga rutin melakukan komunikasi dengan ormas serta memberikan pendampingan terkait hak, kewajiban, dan batasan operasional organisasi.

Baca juga :  Rusia Diuntungkan di Tengah Perang Global, Ukraina Terdesak Akibat Krisis Sistem Pertahanan

Selain itu, Kesbangpol Sulbar juga telah menyediakan platform digital “SiMPel Mas” yang menjadi akses layanan ormas dalam berbagai hal administratif.

“Melalui link SiMPel Mas, kami sudah buka link pendaftaran, ada empat kategori: penerbitan SKT, penerbitan surat terdaftar pemprov, pelaporan ormas dan SOP dana hibah,” ucap Sunusi.

Kanal digital ini juga berfungsi sebagai media pelaporan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh ormas, sehingga pengawasan terhadap aktivitas mereka dapat berjalan dengan lebih baik dan transparan.
(Antyka)

 

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami