MEDAN, GEMADIKA.com – Tudingan terhadap Lurah Silalas, Erwin Munthe, yang disebut tidak netral dan enggan memediasi kasus sengketa tanah di Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Medan Barat, akhirnya diluruskan oleh pihak ahli waris.

Salah seorang ahli waris berinisial MH menegaskan bahwa keputusan untuk tidak melakukan mediasi datang dari pihaknya, bukan dari lurah atau camat sebagaimana diberitakan sejumlah media.

“Memang kami yang gak mau mediasi, bukan lurah dan camatnya yang tidak mau memediasi kami, seperti yang muncul di beberapa media,” paparnya yang tak mau dipublikasi didampingi ahli waris lainnya Atok dan Kuasa Hukumnya, Yosi Yudha, kepada wartawan, pada Senin. (2/6/2025)

MH menambahkan, pihaknya tidak melihat urgensi untuk melakukan mediasi dengan pengklaim karena merasa memiliki hak penuh atas tanah tersebut.

“Untuk apalah mediasi. Itu kan memang tanah nenek kami. Sejak saya lahir tahun 1975, pihak ahli waris sudah memiliki tanah tersebut,” ungkapnya.

MH juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen legal sebagai bukti kepemilikan yang siap dibawa ke pengadilan jika diperlukan.

Baca juga :  Bupati Batu Bara Tinjau Bantuan Stimulan Rumah Pascabencana di Desa Sentang, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran

“Kalau pihak penggugat mau meneruskan masalah ini, ya silakan melanjutkannya ke pengadilan, bukan dengan cara seperti ini,” ujarnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Lingkungan 10 Kelurahan Silalas, AR Nasution, menyatakan dirinya tidak berpihak kepada siapapun.

“Sudah lama saya menjadi Kepling tapi baru kali ini ada double pengakuan kepemilikan tanah,” paparnya lagi kepada awak media yang bertugas.

AR Nasution pun mengaku tidak mau dipaksa pihak manapun untuk mendukung salah satu pihak.

“Saya bicara sesuai fakta saja. Saya tidak mau dipaksa untuk mengakui tanah itu milik siapa,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Lurah Silalas, Erwin Munthe menolak disebut tidak profesional atau tidak netral menengahi masalah gugatan tanah di wilayah kerjanya itu.

“Bukan saya yang tidak mau memediasi tapi memang pihak ahli waris yang tidak mau dimediasi,” ungkapnya.

Walau demikian, Erwin mengatakan pihaknya akan coba memediasi kedua belah pihak dalam waktu dekat.

“Saya akan tetap berupaya untuk memediasi keduanya. Karena memang saya akan tetap bekerja secara profesional,” paparnya.

Baca juga :  Bupati Batu Bara Tekankan Disiplin Pengelolaan Anggaran dan Penguatan Sinergi Pemerintahan

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris Yosi Yudha, mengatakan jika pihak yang mengklaim itu tanah milik mereka, silahkan saja melalui mekanisme prosedur yang formal dan legal. Tidak dengan cara datang ke tempat ahli waris dengan beramai-ramai, seolah-olah seperti mau menguasai secara paksa.

Hal ini sambung Yossi membuat para ahli waris ketakutan terutama dari ahli waris yang perempuan.

“Akibat tindakan tersebut, membuat mereka para Ahli waris terganggu secara psikologis. karena tanah yang mereka kuasai puluhan tahun seperti mau dieksekusi sendiri oleh pihak yang mengklaim,” terangnya.

“Kalau memang benar itu miliknya, batalkan sajalah kepemilikan sebelumnya ke BPN,” tegasnya lagi.

Yosi Yudha, pun mengaku bingung dengan isi surat kepemilikan tanah itu berdasarkan batas wilayahnya.

“Dalam surat yang dilayangkan pihak kuasa hukum pengklaim, itu, titik lokasinya juga tidak tepat. Keterangan batas wilayahnya tidak ada subjek hukumnya,” jelasnya. (Tuah Sembiring)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami