MEDAN, GEMADIKA.com – Para pedagang Pasar Sukaramai di Jl. AR Hakim, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, mengeluhkan penurunan omzet penjualan setelah akses jalan pasar ditutup oleh pagar besi setinggi dua meter. Penutupan tersebut dilakukan oleh pengelola Pasar Akik yang berada di atas lahan negara, tepatnya di sisi barat area basement Pasar Sukaramai.

Penutupan akses tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, dan berdampak signifikan terhadap aktivitas jual beli para pedagang di basement Pasar Sukaramai, yang selama ini mengandalkan arus lalu lintas pengunjung dari jalur tersebut.

Ketua Pedagang: Ini Mengganggu Hak Pedagang

Ketua Pedagang Pasar Sukaramai (P4B), Kamaluddin Tanjung, menyesalkan pemasangan pagar besi yang menurutnya tidak hanya mengganggu aktivitas pedagang, tetapi juga bertentangan dengan perjanjian awal antara pengelola pasar dan pedagang.

“Kami sangat prihatin. Akses yang harusnya direkomendasikan justru ditutup dan kami malah dipersulit. Padahal pasar ini dibangun dengan swadaya pedagang,” ujar Kamaluddin.

Baca juga :  Polresta Deli Serdang Apresiasi Keberanian Guru Tahfidz Lawan Narkoba di Pantai Labu

Ia menambahkan, sejak berdirinya Pasar Akik, ada kesepakatan bahwa pintu masuk basement tidak akan ditutup. Namun, realitasnya saat ini akses itu justru tertutup oleh pihak yang dianggap tidak bertanggung jawab.

foto suasana kondisi pasar

Pedagang: Penjualan Turun Drastis, Modal Tergerus

Keluhan juga datang dari para pedagang lain, seperti Muliadi, yang mengatakan bahwa pagar tersebut merupakan jalur vital bagi perputaran ekonomi kerakyatan dan aktivitas UMKM.

Senada, Hesti Siahaan, pedagang ikan di basement Pasar Sukaramai, menyatakan bahwa sejak akses ditutup, jualannya tidak laku dan modalnya mulai habis.

“Kami minta keadilan dari PD Pasar dan pengelola Pasar Akik. Pagar itu harus dibuka. Kami butuh akses untuk bisa berjualan seperti biasa,” tegas Hesti.

Praktisi Hukum: Bisa Berdampak pada PAD Kota Medan

Seorang pengurus pedagang yang juga praktisi hukum menyampaikan bahwa pemagaran ini memang tampak sepele, namun bisa berdampak luas.

Baca juga :  LPA Deli Serdang Geram! Pernyataan Ketua Komnas Perempuan Soal Kebiri Dinilai Sakiti Hati Korban dan Melemahkan Efek Jera Predator Anak

“Ini soal keadilan. Penutupan akses pasar bisa mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena pengunjung enggan datang. Ini bukan hanya masalah pedagang, tapi menyangkut kepentingan Pemko Medan juga,” katanya.

Harapan Pedagang: Wali Kota Medan Diminta Turun Tangan

Para pedagang berharap agar Wali Kota Medan Rico Waas, Plt. Dirut PD Pasar Imam Abdul Hadi, serta stakeholder terkait dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan yang dinilai sudah sangat meresahkan ini.

“Kami mohon kepada Pemko Medan, anggota dewan, dan PD Pasar agar segera membuka pagar tersebut. Lindungi kami pedagang kecil,” seru salah satu perwakilan pedagang.
(Selamet)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami