TOBA, GEMADIKA.com – Pemerintah Kabupaten Toba mengambil langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan pajak kendaraan bermotor. Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Toba menggelar sosialisasi Opsen (Pajak dengan Persentase Tertentu) PKB dan Opsen BBNKB pada Rabu, 18 Juni 2025, di Convention Hall TB Silalahi Center.
Kegiatan sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Toba telah menyelaraskan kebijakan ini melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang optimalisasi pemungutan pajak. Langkah ini diambil untuk menambah PAD Kabupaten Toba dari sektor pajak melalui Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Sosialisasi yang berlangsung meriah ini dihadiri oleh seluruh camat se-Kabupaten Toba, kepala desa, lurah, serta perangkat desa dari seluruh wilayah Kabupaten Toba. Kehadiran lengkap para pemimpin tingkat grass root ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.
Dalam sambutannya, Bupati Toba Efendy Sintong Panangian Napitupulu mengajak semua camat dan kepala desa serta perangkat desa untuk serius mengikuti sosialisasi ini.
“Nantinya akan diadakan sensus terhadap kendaraan bermotor, dimana para camat dan pemerintah desa adalah ujung tombak pemerintah daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Terlebih lagi karena Pemerintah Kabupaten Toba baru saja melantik 444 orang tenaga PPPK yang tentunya akan mempengaruhi kondisi keuangan kita,” tegas Bupati Efendy.
Sebagai bentuk keteladanan, Bupati Efendy Napitupulu memberikan contoh nyata dengan mengungkapkan bahwa dirinya masih memiliki kendaraan bermotor dengan plat BK yang nantinya akan diganti dengan plat BB, sehingga pembayaran pajaknya akan dilakukan di Kabupaten Toba.
“Para pejabat daerah Kabupaten Toba seharusnya juga menjadi contoh agar membayar pajak kendaraan di Kabupaten Toba,” tambah Bupati Efendy. (Jamarlin Saragih)




