SUMATERA UTARA, GEMADIKA.com – Proyek pembangunan jalan tol Pematangsiantar–Parapat yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) menuai sorotan tajam.
PT Hutama Karya (Persero) dilaporkan oleh DPW Gerakan Rakyat Penyelamat Harta Negara (GERPHAN) Sumatera Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian PUPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Direktur Utama PT Hutama Karya, atas dugaan gagal konstruksi pada pekerjaan Box Culvert Jembatan di STA 54.
Laporan tersebut tertuang dalam surat resmi GERPHAN Sumut No: Gerphan/Sumut/235/Lap/VI/2025 yang ditandatangani langsung oleh Jahenson Saragih, SH, tertanggal 19 Juni 2025, dan telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
Dugaan Gagal Konstruksi di Nagori Simbolon Tengkoh
Dalam rilis yang diterima redaksi media, GERPHAN menyebutkan adanya keretakan serius pada struktur box culvert di STA 54, yang berlokasi di Nagori Simbolon Tengkoh, Kabupaten Simalungun. Menurut mereka, kerusakan tersebut merupakan indikasi gagal konstruksi akibat kesalahan perencanaan dan pelaksanaan proyek yang diduga menyimpang dari kontrak kerja.
“Telah terjadi pembongkaran pada struktur rigid jalan yang sudah terpasang karena kesalahan fatal dalam pembuatan box culvert. Ini menunjukkan adanya indikasi kuat kesalahan teknis dan perencanaan yang merugikan negara,” ungkap GERPHAN dalam pernyataannya.
GERPHAN juga mengungkapkan dugaan adanya permufakatan jahat yang melibatkan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan proyek tersebut.
GERPHAN Minta KPK dan BPK Turun Tangan
Sehubungan dengan temuan tersebut, GERPHAN Sumatera Utara secara tegas meminta agar:
- KPK menyelidiki dugaan korupsi dan pelanggaran hukum dalam pengerjaan proyek tersebut.
- BPK segera melakukan audit investigatif untuk memastikan besaran kerugian negara akibat dugaan gagal konstruksi tersebut.
- Direktur Utama PT Hutama Karya dipanggil dan diperiksa guna dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan proyek.
GERPHAN menegaskan bahwa mereka mendukung Proyek Strategis Nasional, tetapi pengawasan ketat harus dilakukan agar tidak terjadi pemborosan uang rakyat.
Pihak Hutama Karya Masih Bungkam
Saat dikonfirmasi media ini pada Senin, (23/6/2025), perwakilan PT Hutama Karya yang berada di Pematangsiantar tidak bersedia memberikan keterangan apapun terkait laporan tersebut.
(S.Hadi Purba)




