MAMUJU, GEMADIKA.com – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia merilis data per 1 Juni 2025 pukul 10.00 WIB yang menunjukkan Provinsi Sulawesi Barat berada di peringkat pertama dalam capaian pembentukan dan pengesahan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP dan KKMP) secara nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Sunu Tedi Maranto, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan unsur vertikal dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM No. 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
“Setelah sebelumnya Mamuju memimpin pembentukan Kopdes, kini Sulbar menjadi provinsi pertama yang memimpin capaian pengesahan koperasi berdasarkan data Dirjen AHU,” kata Sunu.
Pembentukan Kopdes Merah Putih ini merupakan bagian dari program nasional pemerintahan Presiden Prabowo yang menargetkan terbentuknya 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Seluruh koperasi ini dijadwalkan mulai beroperasi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk memperkuat ekonomi desa melalui unit usaha seperti simpan pinjam, logistik, dan klinik desa. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memutus rantai kemiskinan, dan melindungi warga dari jeratan pinjaman online ilegal serta praktik rentenir.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi Sulbar dan Kabupaten Mamuju yang dinilai layak mendapat penghargaan dari Tim Satgas Kopdes Merah Putih yang dipimpin Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja kolaboratif dan koordinasi lintas sektor. Terima kasih kepada Gubernur Sulbar Bapak Suhardi Duka (SDK), seluruh Bupati, Camat, Kepala Desa dan Lurah yang telah mendukung penuh,” lanjut Sunu.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pendirian badan hukum koperasi harus diselesaikan paling lambat 30 Juni 2025 untuk memenuhi target nasional.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengungkapkan rasa bangga atas capaian tersebut dan menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor.
“Hasil ini membuktikan pentingnya kerja kolaborasi antara Gubernur, para Bupati, dan instansi vertikal. Tanpa sinergi, capaian seperti ini tidak akan mungkin terjadi,” ujar SDK.
(Antyka)




