MEDAN, GEMADIKA.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menyatakan bahwa berkas perkara pidana atas nama tersangka dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung telah dinyatakan lengkap (P-21).
Namun, proses hukum terhadap tersangka menuai sorotan setelah diketahui bahwa yang bersangkutan dibantarkan ke rumah sakit dengan alasan sakit.
Marimon Nainggolan, kuasa hukum Go Mei Siang, pihak pelapor dalam kasus ini, menyampaikan apresiasi atas langkah penyidik, namun menyoroti perlunya transparansi atas pembantaran yang diberikan.
Berkas Sudah P-21, Proses Dilanjutkan ke Tahap 2
Kepastian lengkapnya berkas perkara itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 9 Mei 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting, membenarkan hal tersebut.
“Telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti,” kata Adre, Rabu (18/6/2025).
Sementara itu, Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kasubbid Penmas Polda Sumut, menyatakan bahwa proses pelimpahan tahap 2 akan dilakukan pada Jumat mendatang.
“Tersangkanya sudah ditahan bang, tapi karena ada surat sakit, saat ini dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Marimon Desak Second Opinion Atas Surat Sakit
Menanggapi pembantaran, Marimon Nainggolan menilai perlu adanya kejelasan atas surat dokter yang dijadikan dasar.
“Kalau benar sakit, harus ada surat dari dokter yang sah. Karena itu, perlu dilakukan second opinion agar publik tak berprasangka buruk, apalagi tersangkanya seorang dokter spesialis,” tegas Marimon.
Ia bahkan menyebutkan kemungkinan terjadinya pelanggaran jika ternyata surat dokter yang digunakan tidak benar.
“Kalau membuat atau menggunakan surat dokter palsu, itu bisa dikenakan pidana Pasal 267 KUHP. Kami tidak ingin terjadi obstruction of justice dengan modus pembantaran,” ujarnya saat diwawancarai di PN Medan.
Latar Belakang Kasus: Dugaan Pengrusakan Properti
Kasus ini bermula dari laporan Go Mei Siang atas dugaan pengrusakan pagar seng di atas tanah miliknya yang terletak di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area. Tanah itu memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 64/Sei Rengas II dan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 54 tertanggal 19 Oktober 2011.
“Kalau merasa menjadi korban penipuan, seharusnya melaporkan penjualnya, bukan malah merusak properti sah milik klien kami,” kata Marimon.
Praperadilan Ditolak, Dukungan Tokoh Agama Mengalir
Tersangka dr. Paulus sempat mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka, namun gugatan tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan.
Apresiasi atas penanganan kasus ini juga datang dari kalangan tokoh agama, seperti Biksuni Caroline dan Biksuni Helen dari Vihara.
“Kami berterima kasih jika Polda Sumut telah menangkap tersangka. Selama ini dia terlihat kebal hukum. Semoga proses hukum berjalan adil dan memberi efek jera,” ujar Biksuni Caroline.
(tim selamet)




