DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Deretan papan bunga berwarna-warni yang berjajar rapi di depan Polresta Deli Serdang menjadi pemandangan yang tak biasa. Puluhan karangan bunga berisi ucapan terima kasih kepada Kapolresta yang dianggap berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh tiga oknum wartawan terhadap seorang kepala sekolah berinisial MS dari SD Negeri 101928.
Namun di balik gemerlap warna-warni bunga tersebut, muncul kegelisahan mendalam dari kalangan jurnalis. Banyak insan pers merasa terluka dan mempertanyakan penanganan kasus ini, yang dinilai tidak proporsional dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Kasus ini bermula dari pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp160.000 yang dilakukan oleh Kepala Sekolah MS. Tiga wartawan dari media cetak dan online kemudian menindaklanjuti informasi tersebut sebagai bagian dari tugas jurnalistik mereka.
Namun, situasi berubah drastis ketika terjadi sebuah kesepakatan yang dituangkan dalam kwitansi, berisi permintaan penghapusan berita dengan tanda tangan kedua belah pihak. Dokumen inilah yang kemudian menjadi dasar tuduhan pemerasan terhadap ketiga wartawan.
Yang lebih mengkhawatirkan, diduga atas dasar kesepakatan tersebut, pihak Polsek Beringin bersama kepala sekolah menyusun strategi penjebakan terhadap ketiga wartawan. Akibatnya, mereka ditangkap dengan tuduhan pemerasan dan pengancaman.
Metode penanganan kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pendekatan yang digunakan aparat dalam menangani kasus yang melibatkan profesi jurnalis. Kalangan pers menilai seharusnya penanganan dilakukan dengan pendekatan etik dan profesionalisme, bukan melalui penjebakan yang justru memperkeruh situasi.
Yang lebih memprihatinkan, beberapa papan bunga yang dikirim oleh oknum Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) kecamatan berisi pesan yang dianggap menyudutkan profesi wartawan. Pesan-pesan tersebut seolah menggeneralisir bahwa seluruh tindakan jurnalistik adalah bentuk pemerasan.
Hal ini melukai hati insan pers seluruh Indonesia, yang selama ini berjuang menjaga fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Profesi jurnalis yang seharusnya dihormati sebagai pengawal transparansi dan akuntabilitas justru dicitrakan negatif melalui pesan-pesan di papan bunga tersebut.
Merespons kejadian tersebut, aliansi gabungan LSM dan jurnalis yang ada di Kabupaten Deli Serdang meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Beringin dan jajarannya.
Mereka menekankan bahwa penanganan kasus yang melibatkan jurnalis seharusnya mengedepankan pendekatan etik dan profesionalisme, bukan penjebakan yang justru memperkeruh situasi kebebasan pers di Indonesia.
Atas perihal tersebut, yang ditakutkan adalah wartawan akan menjauh terhadap Polri karena adanya pengkebirian tugas pokok dan fungsi pers. Hal ini dapat berdampak buruk pada hubungan sinergis antara media dan aparat penegak hukum yang selama ini terjalin baik.
Kebebasan pers merupakan salah satu indikator penting dalam kehidupan demokrasi. Ketika ruang gerak jurnalis dibatasi atau dikriminalisasi, maka transparansi informasi publik juga akan terganggu.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan pers. Dialog konstruktif antara aparat, media, dan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Dunia jurnalistik Indonesia membutuhkan ruang yang aman untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, tanpa takut dikriminalisasi. Sebaliknya, profesi wartawan juga harus terus menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. (Selamet)




