JAKARTA, GEMADIKA.com – Pemerintah tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) Tahun 2025–2029, yang akan menjadi panduan strategis pembangunan kesehatan nasional dalam lima tahun ke depan.

Pembahasan dilakukan melalui diskusi daring lintas kementerian dan lembaga, yang difokuskan pada penyelarasan isi batang tubuh RPerpres dengan dokumen perencanaan pembangunan pemerintah pusat dan daerah.

Amanat UU Kesehatan dan Peraturan Pemerintah

Penyusunan RIBK ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaannya.

Melalui RIBK, pemerintah pusat mendorong daerah untuk menyusun perencanaan dan penganggaran urusan kesehatan secara sinergis dengan RPJMN, RPJMD, Renstra, dan dokumen perencanaan lainnya, guna mencapai visi kesehatan nasional yang merata dan berkelanjutan.

Baca juga :  Detik-detik Pria Tusuk Mantan Istri Saat Salaman di Pernikahan Anak di Jakut

Pentingnya Bahasa Hukum dan Keterkaitan Dokumen

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, memberikan catatan khusus mengenai redaksi dalam RPerpres.

“Redaksi dalam batang tubuh RPerpres harus normatif, tepat secara hukum, dan operasional di lapangan. Hal ini penting untuk mencegah multitafsir dan memastikan dapat dilaksanakan oleh daerah,” ujar Restuardy, dalam rilis yang diterima redaksi pada Senin (23/6/2025).

Baca juga :  21 Mei 1998: Detik-Detik Lengsernya Soeharto dan Lahirnya Era Reformasi

Ia menegaskan bahwa setiap perubahan dokumen perencanaan daerah akibat terbitnya RIBK harus melalui mekanisme yang sesuai aturan perundang-undangan, termasuk tahapan formal dan persyaratan teknis.

Perlu Panduan Teknis Implementasi Daerah

Restuardy juga mendorong Kementerian Kesehatan untuk segera menyiapkan panduan pelaksanaan dan pelaporan RIBK agar pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan efektif dan terkoordinasi.

Diskusi ini merupakan bagian dari harmonisasi lintas sektor, demi memastikan RIBK 2025–2029 menjadi instrumen perencanaan yang komprehensif, terukur, dan implementatif di seluruh tingkatan pemerintahan.(tim)

 

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami