DEMAK, GEMADIKA.com – Kasus kekerasan guru terhadap siswa di SMP Negeri 1 Karangawen, Kabupaten Demak, berakhir damai setelah melalui mediasi di Polres Demak. Guru yang menendang siswa karena suara siulan saat ujian telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Peristiwa terjadi Selasa (10/6/2025) saat siswa kelas VII C sedang mengikuti ujian. Guru berinisial DM (58) yang bertugas sebagai pengawas mendengar suara siulan dan mulai curiga.

Guru tersebut bertanya kepada siswa tentang sumber suara. Korban berinisial GAM (13) menjawab bahwa siulan berasal dari luar kelas. Untuk memastikan, siswa tersebut berdiri di atas meja dan mengintip melalui jendela.

DM tetap curiga dan naik ke atas meja, menanyakan kembali apakah GAM yang bersiul. Siswa dengan tegas membantah.

“Pelaku kemudian naik meja dan menanyakan kembali apakah korban bersiul. Korban pun dengan tegas menjawab bahwa dirinya tidak bersiul, sehingga pelaku marah dan menendang wajah korban menggunakan kaki kanan sebanyak dua kali,” jelas Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni.

Baca juga :  Detik-Detik Mencekam! Mobil Terjun dari Flyover Kaligawe, Lalu Lintas Semarang Lumpuh

Akibat tendangan tersebut, siswa mengalami luka lebam dan pusing. Video kejadian viral di media sosial dan memicu keprihatinan publik.

“Kasus kekerasan tersebut viral usai videonya tersebar di media sosial,” ujar AKP Kuseni kepada Humas Polres Demak, Rabu (11/6/2025) sore.

Mediasi digelar Kamis (12/6/2025) di Polres Demak dengan hasil kesepakatan damai.

“Pelaku secara pribadi meminta maaf atas perlakuannya kepada korban dan orangtuanya. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ungkap Kuseni, Jumat (13/6/2025).

Kedua belah pihak membuat kesepakatan tertulis yang ditandatangani dengan materai dan saksi.

“Kedua belah pihak telah membuat kesepakatan yang dibubuhi tanda tangan dan para saksi yang hadir serta dikuatkan dengan materai. Adapun isi kepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak diantaranya, kedua belah pihak telah bersepakat dan tidak melanjutkan proses ini secara hukum,” tambahnya.

Baca juga :  Nama dan Data Pribadi Diduga Tersebar, Bagas Pamenang Lapor ke Polda Jateng

Polres Demak menerapkan pendekatan Restorative Justice untuk menyelesaikan kasus ini.

“Untuk perkaranya kita gelarkan dan laksanakan Restorative Justice. Kedua belah pihak dapat mendapatkan hasil yang terbaik dan sepakat untuk berdamai,” jelasnya.
Kuseni berharap kasus serupa tidak terulang dan mengingatkan guru untuk lebih sabar menghadapi siswa.

“Tidak dibenarkan seorang guru melakukan kekerasan terhadap siswanya. Tentunya ada cara lain dalam menghadapi siswa dengan kiat-kiat khusus sehingga tidak melakukan kekerasan secara fisik yang dapat menciderai dunia pendidkan,” tandasnya.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami