CIREBON, GEMADIKA.com – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang tenaga medis di lingkungan puskesmas.

Tersangka berinisial TW, seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, kini ditahan atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya.

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial KET, yang juga merupakan tenaga kesehatan di puskesmas yang sama, memberanikan diri melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak kepolisian.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada 12 Desember 2024 di Desa Cangkuang, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Pada hari kejadian, tersangka TW datang ke kantor puskesmas bersama seorang saksi yang juga pegawai puskesmas tersebut.

Menurut penyelidikan polisi, tersangka diduga sengaja merencanakan aksinya. TW menyuruh seorang petugas jaga lainnya untuk keluar membeli bakso, sehingga ruangan hanya tersisa korban dan dirinya.

“Saat itu korban sedang piket sendirian,” kata Sumarni dalam keterangan tertulis, Rabu (2/07/2025).

Tanpa diduga, tersangka kemudian masuk ke ruang pemeriksaan tempat korban sedang bertugas sendirian.

Baca juga :  Dolar Naik, Tempe Mengecil! Perajin di Bekasi Terpaksa Kurangi Ukuran daripada Naikkan Harga

“Di dalam ruangan itulah, tersangka melakukan perbuatan yang masuk kategori kekerasan seksual. Tersangka menempelkan bagian tubuhnya ke tubuh korban dan melakukan perbuatan cabul lainnya,” jelas Sumarni.

Korban memberikan perlawanan atas perlakuan yang diterimanya. Namun, tersangka tetap memaksa dan melanjutkan perbuatannya.

“TW berdalih perbuatannya hanya bercanda. Namun, korban merasa dirugikan karena telah dilecehkan,” ujar Sumarni.

Ketika dikonfrontasi, tersangka TW mengaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara spontan, meskipun bukti-bukti menunjukkan adanya indikasi perencanaan.

Kasus ini telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon. Polisi berhasil menangkap dan menetapkan TW sebagai tersangka. Saat ini, tersangka sudah mendekam di Mapolresta Cirebon.

“Atas perbuatannya, TW dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan atau huruf C junto Pasal 15 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Kombes Sumarni.

Sumarni menjelaskan bahwa hukuman yang akan dikenakan kepada TW berpotensi menjadi lebih berat mengingat profesinya sebagai tenaga kesehatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang memberikan pemberatan hukuman bagi profesi tertentu.

Baca juga :  Viral! Maling Motor Ditangkap Polisi Saat Hadiri Resepsi Pernikahan di Garut

“Ada potensi hukumannya bertambah sepertiga, karena profesinya sebagai tenaga kesehatan,” jelas Sumarni.

Dengan demikian, tersangka tidak hanya menghadapi ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, tetapi juga denda hingga Rp 300 juta.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian berlangsung.

Tersangka TW yang berdomisili di Desa Bangkor, Bakunglor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Modus operandinya, seperti yang saya sampaikan, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang dan menyentuh bagian tubuh korban,” tambah Sumarni.

Komitmen Perlindungan Korban
Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi korban kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan kerja.

Penanganan melalui Unit PPA diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami