MAMUJU, GEMADIKA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 melalui rapat paripurna yang digelar pada Selasa (15/7/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Sulbar ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Amalia Aras, didampingi Wakil Ketua Hj. St. Suraidah Suhardi, Abdul Halim, dan Munandar Wijaya. Hadir pula Penjabat Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Herdin Ismail, para anggota DPRD, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar.
Dalam forum tersebut, juru bicara dari masing-masing komisi menyampaikan pandangan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024. Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), memberikan jawaban atas pandangan tersebut sekaligus memaparkan rancangan awal Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun anggaran 2026.
Menurut Gubernur SDK, berbagai indikator makro serta sasaran pembangunan strategis telah dipetakan sebagai fokus utama dalam penyusunan KUA-PPAS 2026.
“Kita akan mengalokasikan belanja untuk pemenuhan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah seperti mendukung ketahanan pangan, mendukung program pendidikan, mendukung program kesehatan, mendukung pembangunan desa, koperasi, dan UMKM, serta mendukung peningkatan akselerasi investasi,” kata Suhardi Duka dalam rapat paripurna.
Ia menambahkan, Pemprov Sulbar juga akan tetap mengalokasikan belanja untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi, termasuk belanja yang bersifat mengikat seperti gaji dan tunjangan ASN, anggota DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Kita juga mengalokasikan belanja yang bersifat mengikat yaitu belanja yang dibutuhkan secara terus-menerus dan dialokasikan dalam jumlah yang cukup, di antaranya gaji dan tunjangan ASN, DPRD dan KDH/WKDH,” ungkapnya.
Gubernur juga menyinggung strategi peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak dan intensifikasi koordinasi fiskal antara pusat dan daerah.
“Kebijakan pendapatan tahun 2026, kita mengoptimalkan penerimaan pajak orang pribadi dan negeri (PPh OPDN), PPh pasal 21, dan PPh badan. Meningkatkan koordinasi dan perhitungan yang lebih intensif antara pusat dan daerah untuk pengalokasian sumber pendapatan transfer. Termasuk meningkatkan kinerja daerah yang menjadi prasyarat pengalokasian insentif fiskal oleh pemerintah pusat,” tandasnya.
Dengan pengesahan pertanggungjawaban APBD 2024 dan pembahasan KUA-PPAS 2026, Pemprov Sulbar menegaskan komitmennya dalam menyusun anggaran berbasis prioritas pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
(Antyka)




