MEDAN, GEMADIKA.com – Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta agar memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMKN 1 Patumbak terkait penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024.
Seperti yang kita ketahui bersama, Dana BOS yang ditujukan untuk setiap sekolah guna memperingankan biaya orang tua,wali murid selalu menjadi perbincangan.
Salah satu perbincangannya adalah tentang penyalahgunaan Dana BOS yang masih saja memberatkan para orang tua wali murid, dengan tuntutan dari pihak sekolah yang mengharuskan membeli buku LKS (Lembar Kerja Siswa), uang pembangunan sekolah, dll.
Lantas, adakah sanksi bagi sekolah/pejabat yang bersangkutan, dalam hal ini adalah kepala sekolah serta komite sekolah, yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi Dana BOS tersebut? Lalu, apakah dalam hal ini pihak sekolah swasta juga dapat dikenakan sanksi, tentunya bisa besarnya anggaran dana BOS yang diterima sudah sewajarnya diperiksa pihak pihak independen, yaitu Kejaksaan.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Lembaga pembela keadilan rakyat Nanda afriyan syah meminta pihak Kejatisu agar memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMKN 1 Patumbak selaku Kuasa Pengguna Anggaran,karna kami menganggap adanya manipulasi anggaran dana bos tahun anggaran 2024.
“Kita akan layangkan dumas ke Kejatisu untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolahnya,” ujarnya, Jumat (25/7/2025).
Lanjut Nanda afriyan syah,mengatakan jika terbukti ada penyelewengan agar ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku tegasnya.
Hal hal yang patut yadipertanyakan seperti pada Komponen Pengembangan Perpustakaan dan pojok baca pada tahap 1 Rp. 203.559.500 dan tahap 2 Rp. 187.782.000.
Juga pada komponen Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain pada tahap 1 Rp. 58.690.000 dan tahap 2 Rp. 79.190.000.
Banyak juga pada komponen lainnya yang diduga sangatlah signifikan dan tidak sesuai dengan kondisi keadaan Sekolah.
Pada komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana pada tahap 1 Rp. 40.097.000 dan tahap 2 Rp. 78.033.000.
Sementara kondisi sekolah seakan tidak sesuai dengan besarnya anggaran yang digunakan .
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran yang dikeluarkan pada tahap 2 sebesar Rp. 90.885.00. Ini juga wajib diperiksa, apa saja alat multimedia tersebut.
Sementara Kepala Sekolah SMKN 1 Patumbak, inisial S saat dikonfirmasi pada Jumat (25/7/2025) sekitar jam 11 Pagi mengatakan semua sudah dilaksanakan.
“Semua itu sudah kita jalankan dan kita laksanakan,” kata dia.
Lanjut Kepsek mengatakan bahwa sudah diperiksa Inpektorat semua laporan dana BOS nya.
Guna terjadinya keberimbangan, pantas untuk diperiksa penegak hukum yang independen. (Selamet)




